E-Court, Prospek Cemerlang Masa Depan Peradilan Indonesia
Kolom

E-Court, Prospek Cemerlang Masa Depan Peradilan Indonesia

Sebagai aplikasi yang memulai debut pertamanya di kancah institusi resmi, E-Court dalam perkembangannya tentu butuh penyempurnaan.

Bacaan 2 Menit
Rafli Fadilah Achmad. Foto: Istimewa
Rafli Fadilah Achmad. Foto: Istimewa

Tidak jarang masyarakat merasa “jengah” untuk berproses di Pengadilan karena prosesnya yang berbelit-belit. Penilaian prematur tersebut pada akhirnya meruntuhkan eksistensi hukum itu sendiri seolah-olah akses mendapatkan keadilan sangat sulit untuk digapai masyarakat.

 

Celakanya situasi seperti ini membuka ruang bagi masyarakat untuk mengambil jalan pintas dalam menyelesaikan masalah hukumnya secara terburu-buru, seperti main hakim sendiri, civil disobedience ataupun persekusi. Berdasarkan skema di atas, Penulis dapat menyimpulkan bahwa prosedur birokrasi yang berbelit-belit berpotensi untuk membuat masyarakat malas memperjuangkan haknya melalui institusi formal penegak hukum.

 

Untungnya Mahkamah Agung tidak menutup mata dalam melihat masalah sehingga terus menyederhanakan akses keadilan bagi semua kalangan. Perkembangan pesat dari teknologi dan informasi membuka peluang bagi Mahkamah Agung untuk berbenah diri dalam memberikan pelayanan yang berbasis elektronik.

 

Sejalan dengan itu tantangan untuk menciptakan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan juga menjadi motivasi bagi pemegang kebijakan di Mahkamah Agung untuk menciptakan inovasi yang dinamakan Electronic Court (E-Court). Mewujudkan proses peradilan yang efektif dan efisien tentunya merupakan dambaan setiap stakeholder.

 

Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 bahwa E-Court resmi memiliki payung hukum di Indonesia. Dengan demikian Mahkamah Agung Republik Indonesia kini telah sejajar dalam hal memberikan pelayanan dengan Supreme Court Amerika Serikat, Supreme Court Inggris, dan Supreme Court Singapura yang terlebih dahulu menerapkan Electronic Filing System.

 

Pada praktiknya, E-Court dilakukan secara bertahap di beberapa Pengadilan Negeri Kelas I seperti Pengadilan Negeri se-Jakarta, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Bandung. Aplikasi yang secara resmi diluncurkan pada 29 Maret 2018 silam oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. M. Hatta Ali ini dipercaya dapat menyederhanakan proses persidangan yang berbelit-belit dari aspek waktu, tenaga, dan uang. Maka dari itu agar tidak bingung dengan fitur-fitur fresh dari E-Court ini, mari kita simak alur dan syarat-syarat yang harus disiapkan oleh Advokat untuk mendaftarkan gugatannya secara online.

 

Pada fase satu tahun pertama Mahkamah Agung menghadirkan empat fitur E-Court yaitu E-Filing, E-Skum, E-Payment dan E-Summons. Pertama E-Filling merupakan pendaftaran perkara secara online sehingga Advokat tidak perlu repot-repot datang ke Pengadilan untuk mengantri dan mendaftarkan permasalahan hukumnya.

Tags:

Berita Terkait