Jerat Hukum Bagi Sindikat Pengurus Penerimaan CPNS
Berita

Jerat Hukum Bagi Sindikat Pengurus Penerimaan CPNS

Modus yang dilakukan dengan memalsukan identitas mirip namanya di KTP peserta asli, selanjutnya mengikuti ujian tertulis CPNS. Namun sebelumnya sudah ada perjanjian upah yang diberikan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Jerat Hukum Bagi Sindikat Pengurus Penerimaan CPNS
Hukumonline

Kepolisian berhasil mengungkap Sindikat pengurus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), enam orang pengurus penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuham) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Para tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan dan menggunakan surat palsu atau turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman pidana enam tahun penjara," tegas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar seperti dikutip dari Antara saat rilis kasus di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/10).

 

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AL, HW, MTR, APS, (joki) W (broker), dan M (peserta asli). Satu orang diantaranya M tertangkap saat mengikuti tes CPNS di gedung RRI Makassar, pada Minggu (28/10).

 

Pasal 263:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 

Menurut Irwan, lima orang lainnya ditangkap atas pengembangan setelah satu orang ini `bernyanyi` lebih dulu sehingga tim langsung mengamankan mereka beserta perantaranya. Dari pengakuan para tersangka, ternyata masih ada lima calon tersangka lainnya yakni SM, IR, MM, HR dan ER sedang dalam pengejaran tim kepolisian.

 

"Sementara ini tim masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang atau DPO bagi lima pelaku lainnya. Sindikat ini terindikasi berkelompok dan punya peran masing-masing yakni broker, perantara dan Joki," bebernya.

 

Selain itu, biaya yang dikeluarkan calon korbannya baik melalui broker dan perantara antara Rp125 juta sampai Rp150 juta. Sedangkan, para jokinya ikut tes menggunakan nama calon korbannya diberi upah Rp25 juta sampai Rp40 juta.

Tags:

Berita Terkait