Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Berhak atas Klaim Asuransi Ini
Berita

Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Berhak atas Klaim Asuransi Ini

Asuransi yang berhak didapatkan oleh ahli waris berasal dari Jasa Raharja, maskapai penerbangan, dan perusahaan asuransi lain.

Oleh:
M-28
Bacaan 2 Menit
Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI M Syaugi memberikan keterangan pers mengenai hilang kontaknya pesawat Lion Air JT-610 rute Bandara Internasional Soekarno Hatta-Bandara Depati Amir Pangkalpinang di Kantor Basarnas, Jakarta, Senin (29/10).  Foto: RES
Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI M Syaugi memberikan keterangan pers mengenai hilang kontaknya pesawat Lion Air JT-610 rute Bandara Internasional Soekarno Hatta-Bandara Depati Amir Pangkalpinang di Kantor Basarnas, Jakarta, Senin (29/10). Foto: RES

Kecelakaan penerbangan kembali terjadi. Badan SAR Nasional (Basarnas) mencatat, pagi tadi sekitar 06.33 WIB pesawat Lion Air JT 610 yang termasuk dalam tipe Boeing 737 MAX 8 hilang kontak. Pesawat dengan rute penerbangan Jakarta–Pangkal Pinang yang membawa 181 penumpang, 2 pilot, dan 6 awak kabinitu diperkirakan jatuh di sekitar perairan dekat Karawang, Jawa Barat.

 

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyebutkan bahwa pesawat yang jatuh ini relatif baru, bahkan baru memiliki 800 jam terbang. Sebagaimana dilansir dari Antara, pihak Lion Air juga mengungkapkan bahwa armadanya telah dinyatakan laik operasi. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kemenhub perihal sertifikat registrasi dan sertifikat kelaikudaraan yang diterbitkan bagi pesawat Lion Air JT 610 per 15 Agustus 2018.

 

Meski belum ada keterangan resmi terkait kondisi penumpang maupun awak pesawat lainnya, pihak Jasa Raharja menyatakan kesiapan untuk menyerahkan hak santunan bagi korban kecelakaan Lion Air JT 610. Berikut besaran nominal santunan yang wajib diberikan oleh lembaga asuransi Pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas udara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15/PMK.10/2017:

Jenis Santunan

Nominal

Meninggal dunia

Rp50 juta per penumpang

Cacat tetap (maksimal)

Rp50 juta per penumpang

Perawatan (maksimal)

Rp25 juta per penumpang

Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)

Rp4 juta per penumpang

Manfaat tambahan
penggantian biaya P3K

Rp1 juta per penumpang

Manfaat tambahan
penggantian biaya ambulance

Rp500 ribu per penumpang

 

Selain mendapatkan santunan yang sifatnya wajib dari Jasa Raharja, ahli waris juga berhak atas ganti kerugian yang ditanggung oleh pihak maskapai. Hal termaktub dalam Pasal 141 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Baca: Penegak Hukum Turut Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air)

 

Pasal itu menyebutkan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka akibat kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara. Besaran ganti kerugian yang diberikan oleh pihak pengangkut/maskapai berbeda dengan nilai santunan yang diberikan oleh lembaga asuransi Pemerintah.

 

Ketentuan mengenai ganti kerugian yang ditanggung oleh pengangkut bagi penumpang diatur dalam Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Berikut nominal ganti kerugian yang wajib ditanggung pengangkut/maskapai bagi korban:

Tags:

Berita Terkait