Kecelakaan penerbangan kembali terjadi. Badan SAR Nasional (Basarnas) mencatat, pagi tadi sekitar 06.33 WIB pesawat Lion Air JT 610 yang termasuk dalam tipe Boeing 737 MAX 8 hilang kontak. Pesawat dengan rute penerbangan Jakarta–Pangkal Pinang yang membawa 181 penumpang, 2 pilot, dan 6 awak kabinitu diperkirakan jatuh di sekitar perairan dekat Karawang, Jawa Barat.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyebutkan bahwa pesawat yang jatuh ini relatif baru, bahkan baru memiliki 800 jam terbang. Sebagaimana dilansir dari Antara, pihak Lion Air juga mengungkapkan bahwa armadanya telah dinyatakan laik operasi. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kemenhub perihal sertifikat registrasi dan sertifikat kelaikudaraan yang diterbitkan bagi pesawat Lion Air JT 610 per 15 Agustus 2018.
Meski belum ada keterangan resmi terkait kondisi penumpang maupun awak pesawat lainnya, pihak Jasa Raharja menyatakan kesiapan untuk menyerahkan hak santunan bagi korban kecelakaan Lion Air JT 610. Berikut besaran nominal santunan yang wajib diberikan oleh lembaga asuransi Pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas udara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15/PMK.10/2017:
Jenis Santunan | Nominal |
Meninggal dunia | Rp50 juta per penumpang |
Cacat tetap (maksimal) | Rp50 juta per penumpang |
Perawatan (maksimal) | Rp25 juta per penumpang |
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) | Rp4 juta per penumpang |
Manfaat tambahan | Rp1 juta per penumpang |
Manfaat tambahan | Rp500 ribu per penumpang |
Selain mendapatkan santunan yang sifatnya wajib dari Jasa Raharja, ahli waris juga berhak atas ganti kerugian yang ditanggung oleh pihak maskapai. Hal termaktub dalam Pasal 141 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Baca: Penegak Hukum Turut Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air)
Pasal itu menyebutkan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka akibat kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara. Besaran ganti kerugian yang diberikan oleh pihak pengangkut/maskapai berbeda dengan nilai santunan yang diberikan oleh lembaga asuransi Pemerintah.
Ketentuan mengenai ganti kerugian yang ditanggung oleh pengangkut bagi penumpang diatur dalam Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Berikut nominal ganti kerugian yang wajib ditanggung pengangkut/maskapai bagi korban: