Indonesia Perkuat Kerja Sama Bidang Kekayaan Intelektual dengan Jepang
Aktual

Indonesia Perkuat Kerja Sama Bidang Kekayaan Intelektual dengan Jepang

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Molan Karim Tarigan (batik coklat) menyaksikan pemukulan gong oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Priyadi pada acara Indonesia-Japan Intellectual Property Forum di Medan, Senin (29/10). Foto: Humas DJKI
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Molan Karim Tarigan (batik coklat) menyaksikan pemukulan gong oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Priyadi pada acara Indonesia-Japan Intellectual Property Forum di Medan, Senin (29/10). Foto: Humas DJKI

Indonesia dan Jepang saling membantu meningkatkan perdagangan dan investasi melalui inovasi Kekayaan Intelelektual (KI). Kesepakatan ini dilakukan oleh  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Japan Patent Office (JPO) pada acara Forum Kekayaan Intelektual Indonesia-Jepang bertema “Meningkatkan Pelayanan KI untuk "Meningkatkan Bisnis di Indonesia dan Jepang” di Medan, Senin (29/10).

 

Molan K Tarigan, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI mengatakan forum ke tiga Indonesia dengan Jepang ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan KI antar dua negara. “Seperti banyaknya produk otomotif asal Jepang yang masuk ke Indonesia, dan produk Indikasi Geografis (IG) yang di ekspor ke Jepang, merupakan bukti nyata kerja sama perdagangan yang erat,” ujar Molan Tarigan dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline.

 

Menurut Kunihiko Shimano, Deputi Komisioner JPO, apabila bisnis yang berkembang di Indonesia dikolaborasikan dengan teknologi Jepang, akan menghasilkan inovasi yang dapat membantu perekonomian nasional. “Banyak sekali bibit bisnis yang ada di Indonesia yang bila dikolaborasikan dengan teknologi dari Jepang akan menciptakan inovasi yang baik,” ujarnya.

 

Dari kerja sama ini, Indonesia telah memperbantukan 100 expert KI dari Jepang, sedangkan pihak Indonesia mengirimkan lebih kurang 900 orang untuk mengikuti pelatihan Kekayaan Intelektual di Jepang. Pelindungan KI adalah cara menstimulasi inovasi yang kemudian mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga mampu mewujudkan sistem Kekayaan Intelektual sebagai motor penggerak ekonomi nasional.

 

Kecepatan dan keakuratan dalam proses pemberian hak kekayaan Intelektual akan menjadi fokus. Pemberian hak yang cepat dan akurat akan mempercepat pula proses implementasi sehingga iklim bisnis akan baik yang tentunya mendorong terciptanya kekuatan ekonomi yang besar.

 

Revolusi industri ke empat membuat siklus produk semakin pendek sehingga apabila terdapat keterlambatan dalam pemberian hak, sudah pasti akan menghambat berkembangnya suatu bisnis.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Priyadi mengatakan diperlukan peran pemerintah, Konsultan KI dan para pemohon untuk dapat mewujudkan iklim bisnis yang baik yang mampu mendorong ekonomi nasional melalui Kekayaan Intelektual.

Tags:

Berita Terkait