Ingin Tahu 10 Peraturan yang Disiapkan BPJS Kesehatan? Berikut Daftarnya
Berita

Ingin Tahu 10 Peraturan yang Disiapkan BPJS Kesehatan? Berikut Daftarnya

Menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: HOL
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: HOL

Pemerintah terus melakukan perbaikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menerbitkan beberapa regulasi salah satunya Perpres No. 82 Tahun 2018. Perpres yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 itu memuat sejumlah ketentuan baru antara lain penjaminan terhadap bayi baru lahir dari peserta JKN, peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kontribusi pajak rokok yang diterima daerah.

Menindaklanjuti beleid itu, sebagai penyelenggara program JKN BPJS Kesehatan berencana menerbitkan sedikitnya 10 regulasi baru berbentuk Peraturan BPJS Kesehatan. Begitu penjelasan Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, di sela rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (29/10).

Bayu mengatakan 10 Peraturan BPJS Kesehatan itu merupakan amanat Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pertama, BPJS Kesehatan akan menerbitkan aturan mengenai administrasi klaim. Beleid ini akan mengatur bagaimana klaim bias diajukan dan bagaimana pemeriksaan atas klaim dilakukan.Kedua, ketentuan mengenai administrasi kepesertaan. Tantangannya adalah mengoptimalkan jumlah peserta. Selama ini belum seluruh warga Negara menjadi anggota BPS Kesehatan meskipun batas akhir 1 Januari 2019 semakin dekat. Ketiga, beleid tentang manajemen iuran. Beleid ini penting untuk memastikan tidak ada kebocoran dan iuran dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk tujuan pelayanan jaminan kesehatan. Keempat, BPJS Kesehatan akan merevisi Peraturan BPJS Kesehatan tentang kegawatdaruratan.

(Baca juga: Pasca Putusan MA, BPJS Kesehatan akan Terbitkan Peraturan Baru).

Kelima, peraturan terkait penegakan kepatuhan. Bayu mengatakan aturan ini sebelumnya telah diatur melalui Surat Edaran (SE) dan Peraturan Direktur (Perdir) BPJS Kesehatan. Dalam rancangan Peraturan BPJS Kesehatan ini akan diatur tentang sanksi administratif bagi pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait JKN. Kemudian mengatur koordinasi dengan pihak terkait seperti kejaksaan dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan.

Keenam, BPJS Kesehatan akan membuat regulasi yang tujuannya untuk mencegah tindak kecurangan (fraud). Selama ini BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan, dan KPK telah bekerjasama sejak Juli 2016 untuk mencegah fraud dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. “Nanti akan diatur mengenai sanksi bagi pihak yang melakukan fraud, biar ada efek jera,” kata mantan Direktur Utama RS Hasan Sadikin Bandung itu.

Dalam mengatur sanksi mengenai fraud, Bayu mengatakan perlu pembahasan lebih lanjut terkait pengenaan sanksi bagi fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah. Jika tindakan kecurangan itu dilakukan faskes milik swasta, sanksi yang bisa dijatuhkan berupa pemutusan kerjasama. Tapi untuk faskes milik pemerintah harus ada sanksi dalam bentuk lainnya karena peraturan perundang-undangan mewajibkan faskes pemerintah menjadi provider JKN. “Fraud ini merupakan kejahatan yang layak dikenakan sanksi,” ujarnya.

(Baca juga: Penagihan Iuran BPJS Kesehatan Harus Diawasi, Begini Alasannya).

Ketujuh, Peraturan BPJS Kesehatan tentang skrining kesehatan yang tujuannya sebagai upaya preventif. Deteksi penyakit bisa ditemukan sejak awal melalui proses skrining kesehatan. Kedelapan, pemerataan peserta di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Bayu mengatakan saat ini distribusi peserta di setiap FKTP belum merata, dengan regulasi ini diharapkan terjadi pemerataan sehingga bisa meningkatkan mutu pelayanan bagi peserta.

Tags:

Berita Terkait