Catatan ICJR Soal Pemidanaan di 9 RUU Prolegnas 2019
Berita

Catatan ICJR Soal Pemidanaan di 9 RUU Prolegnas 2019

Pemerintah telah meminta DPR agar bisa mengatur waktu sebaik mungkin saat pembahasan RUU di tahun politik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menyepakati sebanyak 55 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Namun, sebanyak 9 RUU menjadi sorotan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), khususnya RUU yang menyangkut pemidanaan.

 

Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mengingatkan 9 RUU yang mengatur pemidanaan pembahasannya mesti mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian. Sebab, pengaturan pemidanaan yang saat ini diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang Rancangan KUHP (RKHUP)-nya sempat batal disahkan pada 17 Agustus 2018.

 

“Pengaturan pemidanaan ini sudah tentu berhubungan erat dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Ini juga berkaitan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana (RKUHAP). Ini perlunya pengawasan ketat dari masyarakat terhadap 9 RUU tersebut,” di Jakarta, Selasa (30/10/2018). Baca Juga: Pembentuk UU Sepakati 55 RUU Prolegnas Prioritas 2019

 

No

Nama Rancangan Undang-Undang

1

RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

2

RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

3

RUU tentang Pemasyarakatan (Perubahan atas UU No. 12 tahun 1995)

4

RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Perubahan atas UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika)

5

RUU tentang Penyadapan

6

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol/Minol

7

RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

8

RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

9

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat

Sumber Baleg diolah

 

Atas 9 RUU tersebut, ICJR memberi sejumlah catatan. Pertama,terhadap RKUHP tersebut telah memasuki tahap akhir pembahasan di DPR. Hingga akhir pembahasan masih menuai potensi overkriminalisasi. Bahkan, belum disepakati metode penentuan perihal tinggi rendahnya ancaman pidana. DPR dan pemerintah diminta jernih membahas RKUHP agar dapat mempersempit overkriminalisasi.

 

“ICJR meminta pemerintah dan DPR untuk tidak terjebak dalam sentimen ke-Indonesiaan yang sempit,” kata Anggara.

 

Kedua, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sama sekali belum dilakukan pembahasan. Karena itu, DPR dan pemerintah semestinya memastikan RKUHAP dibentuk berdasarkan prinsip fair trial dan perlindungan HAM. Dalam praktik penegakan hukum, KUHAP menjadi hukum dasar dalam peradilan pidana yang menjamin hak tersangka, terdakwa, serta perlindungan saksi dan korban.  

Tags:

Berita Terkait