MK Tolak Uji Proses Sidang Praperadilan
Berita

MK Tolak Uji Proses Sidang Praperadilan

Mahkamah berpendapat permohonan pemohon terhadap uji materi Pasal 82 ayat (1) huruf c, d KUHAP tidak beralasan menurut hukum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 82 ayat (1) huruf c dan d UU No. Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait proses penundaan sidang pokok perkara dalam permohonan praperadilan. Permohonan ini diajukan Ketua Umum Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI) Minola Sebayang dan Sekretaris Jenderal AAMSI Herwanto.

 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan bernomor 66/PUU-XVI/2018 di ruang sidang MK, Selasa (30/10/2018).

 

Sebelumnya, Pemohon menilai Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP seharusnya hakim praperadilan dapat menunda sidang pokok perkara ketika melewati batas waktu pemeriksaan praperadilan selama 7 hari, atas permintaan penyidik kepada hakim untuk melakukan penundaan sidang perkara pokok. (Baca Juga: Komunitas Advokat Uji Aturan Praperadilan ke MK)

 

Pasal 82 ayat (1) huruf c dan huruf d KUHAP 

Ayat (1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:

  1. a....
  2. b....
  3. c. pemeriksaan  tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh     
  4.    hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
  5. d. dalam hal suatu perkara sudah mulai  diperiksa oleh pengadilan negeri, 
  6.    sedangkan  pemeriksaan mengenai  permintaan  kepada  praperadilan belum
  7.    selesai, maka permintaan tersebut gugur.

 

Pemohon beranggapan ada sifat multitafsir dalam frasa "mulai diperiksa oleh pengadilan negeri" dalam Pasal 82 ayat (1) Huruf d KUHAP yang menjadikan praperadilan gugur karena ada beberapa tafsir. Yakni, apakah sejak berkas dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri; sejak diperiksa pada sidang perdana; dan atau setelah pembacaan surat dakwaan.

 

Karena itu, aturan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan prinsip kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.  Baginya, proses praperadilan yang dinyatakan gugur saat dimulainya sidang pertama pemeriksaaan perkara seperti diatur Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

 

Karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa “pemeriksaan  tersebut dilakukan cara cepat dan selambat- lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya” tidak dimaknai “dalam hal suatu permintaan kepada praperadilan sudah mulai diperiksa, sedangkan pemeriksaan  suatu perkara di pengadilan negeri belum dimulai, maka pengadilan negeri harus menunda pemeriksaan suatu perkara sampai adanya putusan praperadilan.”

Tags:

Berita Terkait