Wakil Ketua DPR Ini Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Berita

Wakil Ketua DPR Ini Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Taufik Kurniawan diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar dari alokasi DAK tambahan yang totalnya Rp93,37 miliar yang direncanakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen Tahun 2016.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen Jawa, Tengah.

 

Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

 

"Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018) seperti dikutip Antara.

 

Setelah pelantikan, Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad (MYF) diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI. Salah satunya Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR Ri periode tahun 2014-2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.

 

"TK diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah Vll (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga) dari Fraksi PAN. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai sekitar Rp100 miliar," ucap Basaria. Baca Juga: KPK Tunda Umumkan Status Hukum Taufik Kurniawan

 

Diduga, kata Basaria, fee untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. "MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," ungkap Basaria.

 

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya. PT Tradha diduga perusahaan milik Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Tags:

Berita Terkait