Dirjen KI Berikan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Pertama
Inforial

Dirjen KI Berikan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Pertama

Yasonna menegaskan, capaian prestasi ini adalah manifestasi dari nawacita ke dua yaitu, membuat pemerintahan dengan membangun tata kelola yang bersih, efektif, demokrasi, dan terpercaya.

Oleh:
Tim Inforial
Bacaan 2 Menit
Dirjen KI Freddy Harris memberikan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pertama kepada Akademisi ITB Sarwono Sutikno.  Foto: Humas DJKI
Dirjen KI Freddy Harris memberikan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pertama kepada Akademisi ITB Sarwono Sutikno. Foto: Humas DJKI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen KI Kemenkumham) Freddy Harris yang disaksikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) pertama kepada Akademisi ITB Sarwono Sutikno.

 

Dalam kesempatan tersebut, Freddy juga menyerahkan Piagam Pemenang Sayembara Logo kepada Kharisma Landing Syahputra pada acara upacara Peringatan Hari Dharma Karyadhika Tahun 2018 di Lapangan Upacara Kemenkumham di Jakarta, Selasa (30/10).

 

Selain kedua orang tersebut, pada acara yang sama, Menkumham Yasona H Laoly turut memberikan penghargaan kepada Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Razilu atas prestasi dan inovasinya dalam “Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi pada Layanan Publik Kekayaan Intelektual”.

 

Freddy mengatakan, permohonan dengan judul “Desain Tata Letak Implementasi Algoritma Enkripsi BC3 Pada Perangkat Keras” merupakan permohonan DTLST pertama yang mendapat pelindungan dari DJKI Kemenkumham. Ia berharap, ke depan semakin banyak permohonan DTLST yang masuk ke DJKI.

 

“Semoga dengan diberikannya sertifikat DTLST yang pertama ini, ke depannya akan banyak permohonan DTLST yang masuk ke kantor kita (DJKI),” ujar Freddy dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline.

 

Untuk diketahui, DTLST merupakan hak ekslusif yang diberikan negara kepada pendesain atas hasil kreasinya dengan masa pelindungan 10 tahun. Hal ini termaktub dalam Pasal 4 UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

 

Sirkuit terpadu yang dimaksud adalah yang di dalamnya terdapat berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait