4 Bank Asing Jadi Perantara Suap Fayakhun
Berita

4 Bank Asing Jadi Perantara Suap Fayakhun

Fayakhun menggunakan nama orang lain di 4 bank asing tersebut untuk menerima uang suap sebesar Rp12 miliar yang membuatnya dituntut 10 tahun penjara.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Foto: RES
Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Foto: RES

Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, Fayakhun dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

Ia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar US$911.480 atau sekitar Rp12 miliar. Suap ini sendiri diberikan oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa melalui M Adami Okta selaku perantaranya dan Agus Gunawan perantara Fayakhun berkaitan dengan proyek satelit monitoring dan drone untuk Bakamla RI dengan nilai anggaran sebesar Rp1,22 triliun.

 

Pertimbangan memberatkan perbuatan Fayakhun bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Ia juga dinilai menciderai amanat yang diembannya selaku wakil rakyat di DPR RI karena telah menerima uang suap terkait dengan jabatannya.

 

Sementara pertimbangan meringankan, Fayakhun bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, ia juga mengembalikan sebagian uang suap melalui rekening penampungan KPK dan juga masih mempunyai tanggungan keluarga.

 

Selain besarnya nilai suap, ada hal menarik dalam perkara ini yakni cara Fayakhun mendapat uang tersebut. Ia menggunakan 4 bank asing untuk menjadi penampung dan perantara suap yang nomor rekeningnya diatasnamakan orang lain yaitu dua Bank China dan Bank Singapura.

 

Seperti, pada tanggal 4 Mei 2016, Fahmi Darmawansyah mentransfer uang sebesar US$300 ribu dari rekening miliknya ke nomor: 0298154013 di Bank Citibank Singapore ke rekening bank yang sebelumnya telah diberikan terdakwa (melalui Erwin Arief yang diteruskan kepada Muhammad Adami Okta selaku staf/keponakan Fahmi Darmawansyah), yaitu: sebesar US$ 200 ribu ke rekening Nomor: 201000081206214 di Bank : zhejiang hangzhou yuhang rural commercial bank company limited, China atas nama Hangzhou Hangzhong Plastic co.ltd; beralamat: huihong tample chongxian town, yuhang area hangzhou, China; Swif:YHBKCNBH.

 

Kemudian yang kedua ke rekening bank Guangzhou rural commercial bank co.ltd China dengan nomor: 06831914000000078 atas nama Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co.Ltd. yang beralamat: Lian he country, shiling town, huadu dst guangzhou, China.; Swif ZRCCN22XXX. Sempat terjadi kesalahan penulisan nomor swift code, tetapi setelah diperbaiki uang tersebut berhasil ditransfer.

Tags:

Berita Terkait