Menelusuri Jejak Lion Air di Meja Hijau
Utama

Menelusuri Jejak Lion Air di Meja Hijau

Tanggungjawab pihak maskapai penerbangan kepada penumpang bisa digugat ke pengadilan.

Oleh:
M-28
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Salah satu maskapai penerbangan yang menjadi pilihan banyak pengguna moda transportasi udara adalah Lion Air. Penerbangan menggunakan Lion Air dipilih karena tiket yang dibanderol tergolong murah Low Cost Carrier (LCC). Masalah keterlambatan hingga keselamatan yang seringkali menimpa penumpang Lion Air tidak mengurangi minat konsumen.

 

Terlepas dari tarif murah yang diberlakukan Lion Air, ternyata maskapai ini termasuk salah satu maskapai pernah beberapa kali digugat di pengadilan oleh konsumennya. Berikut adalah beberapa kasus hukum Lion Air yang dihimpun hukumonline:

 

  1. Gagal berangkat

Mungkin keterlambatan atau delay bagi penumpang pesawat Lion Air sudah menjadi hal biasa. Namun bagaimana bila keberangkatan penumpang justru gagal? Hal ini sempat dialami oleh Rolas Budiman, salah satu penumpang Lion Air tujuan Manado-Jakarta dengan nomor penerbangan JT 743 pada 19 Oktober 2011.

 

Rolas saat itu hendak kembali ke Jakarta setelah menghadiri pertemuan dengan kliennya dan dia hendak merayakan ulang tahun putri sulungnya. Ketika ia hendak melakukan validasi, justru pesawat telah overseat. Kemudian, pihak Lion Air menawarkan kompensasi kepada Rolas. Namun menurut Rolas, kompensasi itu tidak sesuai dengan hak-haknya sebagai konsumen.

 

Selanjutnya, Rolas yang berprofesi sebagai advokat membawa masalah ini ke meja hijau. Majelis hakim di PN Jakarta Pusat dalam putusan nomor 42/PDT.G/2012/PN.JKT.PST akhirnya mengabulkan gugatan Rolas. Pihak Lion Air dihukum untuk memenuhi kewajiban membayar ganti rugi materiil sebesar Rp23.58.000 kepada Rolas.

 

  1. Hilangnya bagasi penumpang

Bagi penumpang pesawat yang membawa banyak barang biasanya memilih untuk menaruhnya di bagasi. Namun tak sedikit penumpang yang mengeluh karena bagasinya hilang atau rusak. Berdasarkan Pasal 144 UU 1/2009, kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara ditanggung oleh pihak pengangkut/maskapai.

 

(Baca: Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Berhak atas Klaim Asuransi Ini)

 

Salah satu kasus kehilangan bagasi dialami oleh Kristianto dan Betty. Pasangan suami istri ini merupakan penumpang maskapai Lion Air. Awalnya Kristianto dan Betty telah melaporkan kepada pihak Lion Air atas kehilangan bagasi ini, namun hingga tujuh bulan selanjutnya tidak ada tanggapan dari pihak Lion Air. Sampai akhirnya pihak Kristianto dan Betty kembali menyurati Lion Air untuk bertanggungjawab atas kehilangan bagasi yang dialami oleh mereka. Namun pihak Lion Air kembali tidak menanggapi hal itu.

Tags:

Berita Terkait