Klarifikasi Garuda Indonesia Soal Gugatan Refund Penumpang Jakarta-London
Berita

Klarifikasi Garuda Indonesia Soal Gugatan Refund Penumpang Jakarta-London

Garuda Indonesia mengklaim telah menyosialisasikan kompensasi kepada seluruh calon penumpang. Pihak maskapai juga menjanjikan memenuhi hak konsumen yang belum terselesaikan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Pihak maskapai Garuda Indonesia memberi klarifikasi mengenai gugatan dua orang calon penumpangnya karena dianggap tidak memberikan uang pengembalian tiket (refund) pasca-pembatalan penerbangan Jakarta-London-Jakarta yang seharusnya berangkat pada 30 Agustus 2018. Maskapai milik pemerintah ini menyatakan telah berupaya mematuhi segala prosedur sesuai ketentuan untuk memenuhi hak calon penumpang yang mengalami pembatalan penerbangan tersebut.

 

Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, menyatakan pihaknya telah menawarkan kepada para calon penumpang berbagai alternatif berupa pergantian penerbangan hingga refund tiket secara penuh. Menurut Ikhsan, alternatif tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh calon penumpang.

 

“Sejak awal penutupan rute itu, kami sudah informasikan kepada penumpang dan berikan alternatif penerbangan lain menggunakan Garuda lewat Amsterdam lalu dilanjutkan dengan maskapai asing hingga London dengan biaya kami tanggung. Ada juga alternatif lain kami tawarkan dengan maskapai asing dari Jakarta untuk rute yang sama. Lalu, kami juga tawarkan kalau mau full refund,” kata Ikhsan kepada hukumonline, Kamis (1/11).

 

(Baca juga: Tidak Berikan Refund, Garuda Indonesia Digugat Konsumen)

 

Menurut Ikhsan, kompensasi tersebut ditawarkan kepada seluruh calon penumpang sudah sesuai dengan aturan penerbangan yang berlaku. Ketentuan kompensasi sehubungan keterlambatan dan pembatalan penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permnehub) No.89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan.

 

Dalam aturan tersebut tercantum mulai dari defenisi keterlambatan penerbangan, kategori keterlambatan penerbangan hingga kompensasi yang harus dipenuhi maskapai kepada konsumennya.

 

Selanjutnya, Ikhsan juga menanggapi persoalan refund  tiket yang tidak diberikan Garuda Indonesia kepada dua orang calon penumpangnya tersebut meskipun telah mencapai 61 hari atau melewati batas waktu maksimal pengembalian 30 hari. Menurutnya, keterlambatan refund tersebut tidak dialami seluruh penumpang.

 

Sehingga, sampai saat ini pihaknya akan memeriksa para calon penumpang yang belum mendapatkan kompensasi pengembalian tiket penuh. “Mungkin ini case by case, tapi secara proseduran SOP (standar operasional prosedur) kami memang enggak lama paling lama 30 hari. Begitu persyaratannya lengkap langsung kami terbitkan (refund),” jelas Ikhsan.

Tags:

Berita Terkait