Mencari Pro Bono Champion, Simak Cerita Para Ketua DPC Peradi Jakarta
Utama

Mencari Pro Bono Champion, Simak Cerita Para Ketua DPC Peradi Jakarta

Meneladani jejak pro bono Ketua DPC Peradi di Jakarta. Bantu hukumonline dengan mengisi lengkap surveinya.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Hukumonline mencari para jawara pro bono di kalangan advokat. Survei khusus sengaja digelar untuk menelusuri rekam jejak pro bono advokat. Ini adalah rangkaian dari “INDONESIA #PROBONO2018 CHAMPIONS” yang akan diselenggarakan Hukumonline sebagai bentuk apresiasi kepada para advokat dan kantor-kantor advokat yang telah berdedikasi dalam menjalankan kewajiban pro bono.

 

Bagi Anda para advokat, jangan sampai terlewat mengikuti survei ini. Jika masih ragu, mari simak bagaimana para Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jakarta berbagi cerita keberhasilan mereka melakukan pro bono. Melalui wawancara terpisah, Kamis (1/11), ketiganya mendukung agar porsi pro bono dilakukan seimbang dengan layanan komersial para advokat.

 

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Hermansyah Dulaimi mengungkapkan bahwa pro bono sudah semestinya bisa dilakukan para advokat. Pilihan kegiatan pro bono memberikan keleluasaan advokat untuk tetap melakukan pro bono. Mulai dari konsultasi hukum gratis hingga pendampingan perkara hingga ke persidangan di pengadilan.

 

Berdasarkan pengalamannya selama 32 tahun sebagai advokat, ia menceritakan beberapa layanan pro bono yang ditunaikannya. Antara lain saat mendampingi perkara perselisihan hubungan industrial di salah satu pabrik Jawa Barat. Herman membantu para buruh mendapatkan haknya melalui jalur mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah setempat. Herman juga mengaku sering melayani konsultasi gratis bagi klien pencari keadilan yang tidak mampu membayar jasa advokat.

 

“Seharusnya dalam setiap perpanjangan KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) itu tiap advokat melaporkan sudah berapa jam melakukan pro bono,” kata Herman mengemukakan pendapat. Ia mengakui bahwa pelaksanaan pro bono masih diserahkan kepada kesadaran pribadi para advokat. Apalagi kewajiban pro bono memang melekat pada tiap individu advokat.

 

Herman mengajak para advokat untuk lebih giat menunaikan pelayanan jasa pro bono. “Niat menjadi advokat jangan semata-mata karena materi, tapi ingin mengabdi di bidang penegakkan hukum,” katanya.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait