Demi Kepastian Berusaha, Pemerintah Akan Atur Klasifikasi Data Elektronik
Berita

Demi Kepastian Berusaha, Pemerintah Akan Atur Klasifikasi Data Elektronik

Aturan itu akan tertuang dalam revisi PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pengaturan itu dibutuhkan untuk memperjelas subjek hukum tata kelola data elektronik yang meliputi pemilik, pengendali, dan pemroses data elektronik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah mengambil langkah terobosan untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Langkah yang juga melibatkan pemangku kepentingan itu diambil untuk memberikan kepastian iklim berusaha dengan tetap menjaga kedaulatan negara.  

 

Sejalan dengan upaya Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk meningkatkan arus investasi ke dalam negeri dan meningkatkan iklim kemudahan berusaha, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama pemangku kepentingan menilai kewajiban penempatan fisik data center dan data recovery center tidak sesuai dengan tujuannya karena kepentingan utama pemerintah adalah terhadap data, bukan fisiknya. 

 

"Kemungkinan akan banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak comply dengan kewajiban ini karena pertimbangan bisnis ataupun keterbatasan pemahaman," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam siaran pers Kemenkominfo, Rabu (31/10).

 

Menurut Semuel, jika hal tersebut tidak diantisipasi akan dapat mempengaruhi iklim kepastian berusaha. "Tidak ada klasifikasi data apa saja yang wajib ditempatkan sehingga tidak ada parameter bagi PSE selaku pelaku usaha atau ketidakpastian berusaha. Dengan tidak adanya klasifikasi tersebut, Kemungkinan banyak PSE yang akan ditutup atau diblok berdasakan pelanggaran atas kewajiban tersebut," tambahnya.

 

Oleh karena itu, kata Semuel, pemerintah mengambil langkah terobosan dengan mengatur Klasifikasi Data Elektronik (KDE). Pengaturan itu dibutuhkan untuk memperjelas subjek hukum tata kelola data elektronik yang meliputi pemilik, pengendali, dan pemroses data elektronik.

 

"Sebelumnya dalam PP Nomor 82/2012 terdapat kewajiban Menempatkan DC dan DRC di wilayah Indonesia, namun tidak ada aturan dan sanksi jika tidak menempatkan DC dan DRC di Indonesia," papar Semuel. 

 

Penyesuaian regulasi penting dilakukan untuk menampung perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat.  Menurut Semuel, pemerintah memastikan netralitas teknologi, perlindungan data, inklusivitas ekonomi digital, penegakan hukum, dan kedaulatan negara tetap akan terjaga.

Tags:

Berita Terkait