Pemanfaatan Tanah Reforma Agraria Dilaksanakan Melalui Sistem Klaster
Berita

Pemanfaatan Tanah Reforma Agraria Dilaksanakan Melalui Sistem Klaster

​​​​​​​Diklaim untuk meningkatkan skala ekonomi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: RES
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: RES

Pemerataan ekonomi merupakan salah satu kebijakan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu dilakukan melalui beberapa cara antara lain penyediaan lahan, kesempatan berusaha, dan peningkatan keterampilan. Ketiga cara itu ditempuh antara lain melalui program reforma agraria. Begitu pemaparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, dalam dalam Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Reforma Agraria di Jakarta, Rabu (31/8).

 

Sebagaimana diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Darmin menyebut reforma agraria sebagai salah satu program untuk mendukung kebijakan pemerataan ekonomi khususnya dalam rangka penyediaan lahan. Dampaknya diharapkan signifikan menurunkan angka kemiskinan, rasio gini dan tingkat pengangguran.

 

Sebagaimana dilansir laman Kemenko Perekonomian, Darmin menyebut reforma agraria bukan sekadar bagi-bagi tanah untuk subyek reforma agraria seperti buruh tani. “Kita tidak hanya memberikan hak milik atas lahan kepada petani tetapi sekaligus memberikan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan,” kata Darmin.

 

Untuk meningkatkan skala ekonomi, Darmin mengatakan pemanfaatan tanah objek reforma agraria (Tora) dilaksanakan melalui sistem klaster. Melalui sistem ini lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, misalnya cabai atau jagung. Dengan begitu usaha tani yang dilakukan memiliki daya saing dan mencapai skala ekonomi, serta produktivitas yang cukup. Pemerintah menetapkan target Tora seluas 9 juta hektar dan perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar.

 

Melalui sistem klaster petani melakukan aktivitas budidaya yang mengintegrasikan beberapa jenis tanaman. Lahan digarap secara berkelompk dalam skala besar (lebih dari 10 hektar). Pemanfaatan hasil panen digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan dijual kembali dalam bentuk produk turunan yang bernilai ekonomis tinggi. Sistem ini ditunjang dengan teknologi dan mekanisasi.

 

Penerima Tora menurut Darmin akan mendapat bantuan berupa sarana produksi pertanian, bibit unggul, dan penyediaan fasilitas paska panen seperti pengering atau gudang. Selain itu mereka akan mendapat fasilitas penyediaan kredit usaha rakyat (KUR) dari bank BUMN. Serta mendapat jaminan pemasaran untuk hasil produksi. Untuk melaksanakan itu pemerintah akan menugaskan BUMN dan perusahaan besar yang akan bertindak sebagai avalis dan offtaker sekaligus memberikan pendampingan.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait