Modus TPPU Lintas Negara Libatkan Advokat Hingga Notaris
Berita

Modus TPPU Lintas Negara Libatkan Advokat Hingga Notaris

Perbedaan yurisdiksi menjadi kendala bagi penyidik mengusut kejahatan TPPU.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering lintas negara (foreign predicate crime) memiliki kendala tersendiri bagi penyidik dibandingkan pencucian uang dalam satu negara saja.

 

Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Pol Daniel T Monang Silitonga, mengatakan modus TPPU lintas negara melibatkan berbagai pihak seperti advokat, notaris hingga ibu rumah tangga.

 

“Dari kasus yang pernah kami tangani pernah ada perempuan terima uang di rekeningnya sampai Rp 7 miliar. Ketika kami periksa dia bilang enggak tahu karena ada yang pernah pinjam KTP-nya tiba-tiba kirim uang,” jelas Daniel, di Cimanggis, Rabu (31/10).

 

Untuk itu, dia mengimbau kepada setiap pihak yang mencurigai adanya kejahatan TPPU untuk segera melaporkan kepada penegak hukum. Sebab, menurut Daniel apabila terdapat pihak yang mengabaikan kejahatan TPPU dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU 8/2010.

 

Ketentuan pidana bagi pihak yang terlibat dalam TPPU tercantum dalam Pasal 5 UU 8/2010 yang menyatakan “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

Sementara, Pasal 5 ayat (2) UU itu menyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

 

Perbedaan yurisdiksi atau wilayah menyebabkan pemberlakuan hukum setiap negara juga berlainan. Sehingga, penyelidikan kejahatan TPPU lintas negara kian sulit diusut oleh penegak hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait