Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Pekerja Migran Butuh Intervensi Pemerintah
Berita

Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Pekerja Migran Butuh Intervensi Pemerintah

Indonesia-Arab Saudi perlu menjalin MoU yang memuat ketentuan teknis dalam perlindungan pekerja migran Indonesia, misalnya sidak langsung ke rumah majikan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Pos pelayanan buruh migran di bandara. Foto: MYS
Pos pelayanan buruh migran di bandara. Foto: MYS

Eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan pemerintah Arab Saudi kepada pekerja migran Indonesia asal Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, menuai kecaman banyak kalangan mulai dari pejabat publik sampai masyarakat sipil. Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran (JBM) mencatat Tuti sebagai pekerja migran Indonesia yang menjadi korban eksekusi hukuman mati ke-5 di Arab Saudi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Melansir data Kementerian Luar Negeri per Maret 2018 JBM menyebut ada 188 WNI yang terancam hukuman mati di seluruh dunia. Jumlah paling besar ada di Malaysia 148 WNI, Arab Saudi 20 WNI, dan China 11 WNI. JBM memantau kasus Tuti bermula sejak Mei 2010, dia dituduh melakukan pembunuhan berencana dan tahun 2011 divonis hukuman mati. Selama 8 tahun organisasi masyarakat sipil seperti SBMI dan Migrant Institute, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Arab Saudi telah melakukan pendampingan sekaligus pembelaan hukum.

Sayangnya pembelaan hukum yang dilakukan itu tidak berbuah hasil seperti harapan, Tuti dieksekusi mati Senin (29/10). Ironisnya, eksekusi itu tidak didahului oleh pemberitahuan resmi dari pemerintah Arab Saudi kepada perwakilan RI. Informasi yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri menjelaskan kasus Tuti masih dalam proses Peninjauan Kembali tahap kedua.

(Baca juga: Kebijakan Performance Bond Berguna Melindungi Buruh Migran).

Menurut JBM tindakan pemerintah Arab Saudi itu sering terjadi ketika mengeksekusi pekerja migran Indonesia. Padahal tindakan itu melanggar Konvensi Wina 1963 yang mengatur kewajiban adanya notifikasi resmi secara tertulis. Dalam hal ini JBM melihat pemerintah Arab Saudi telah meratifikasi konvensi tersebut.

Sekretaris Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Boby Alwi, mengatakan 12 Oktober 2018 pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi tentang Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel). Penempatan itu dilakukan untuk buruh migran dengan berbagai profesi seperti babysitter family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper, dengan pilot project 30.000 pekerja yang diberangkatkan.

Boby berpendapat MoU ini dibuat tanpa melalui diskusi dengan buruh migran dan organisasi masyarakat sipil. Menurutnya MoU itu harus mengatur sampai teknis perlindungan terhadap buruh migran. Misalnya, ketika terjadi sengketa ketenagakerjaan antara buruh migran dan penggunanya, aparat berwenang bisa langsung melakukan intervensi. Tanpa intervensi itu Boby yakin perkara serupa yang dialami Tuti akan terjadi lagi.

“Jika pemerintah tidak bisa melakukan intervensi ke dalam sengketa hubungan kerja, maka buruh migran dipastikan tidak mendapat perlindungan,” kata Boby dalam keterangan pers, Sabtu (3/11).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait