Jual Piutang Harus Gunakan Cessie, Agar Kreditor Tak Ditolak Ikut Voting PKPU
Utama

Jual Piutang Harus Gunakan Cessie, Agar Kreditor Tak Ditolak Ikut Voting PKPU

Tak tahu betapa pentingnya cessie dalam jual beli piutang di Indonesia, seringkali membuat kreditur asing ‘makan angin’ lantaran ditolak ikut voting PKPU. Akhirnya, piutang yang ia beli nyatanya tak bernilai karena tak diakui.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Partner ABNR Consellors at Law, Kevin Sidharta (tengah) dan Senior Associate ABNR Consellors at Law, Bilal Anwari, (kanan) dalam acara Hukumonline Editorial Discussion dengan tema Dinamika Implementasi UU Kepailitan dan PKPU di Indonesia, Kamis (1/11). Foto: HOL
Partner ABNR Consellors at Law, Kevin Sidharta (tengah) dan Senior Associate ABNR Consellors at Law, Bilal Anwari, (kanan) dalam acara Hukumonline Editorial Discussion dengan tema Dinamika Implementasi UU Kepailitan dan PKPU di Indonesia, Kamis (1/11). Foto: HOL

Tak ingin terjebak dan tak bisa masuk kamar kreditor, baik preferen maupun konkuren dalam voting usulan perdamaian pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), anda yang akan membeli piutang harus memastikan bahwa jual-beli piutang yang anda lakukan memiliki bukti yang sah agar piutang tetap bernilai. Salah satunya menggunakan cessie. Lain dengan negara common law yang lebih fleksibel dalam jual beli piutang, mayoritas negara civil law masih menerapkan cessie hingga saat ini termasuk Indonesia.

 

Untuk diketahui, cessie dalam Pasal 613 ayat 1 KUHPerdata disebutkan sebagai penyerahan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya (tak berwujud/intangible goods) yang dilakukan dengan membuat akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan begitu hak tagihnya beralih kepada orang lain (pembeli piutang).

 

Dapat disimpulkan, bahwa penyerahan piutang menggunakan cessie tak dibenarkan dilakukan dengan lisan saja. Dalam Black’s law dictionary cessie berkaitan erat dengan penyerahan hak-hak properti yang disempitkan dalam bidang pertanahan.

 

Lebih lanjut, ayat 2 dari Pasal 613 KUHPerdata mensyaratkan penyerahan piutang tersebut diberitahukan secara resmi (beteekend) kepada debitor atau disetujui/diakui oleh debitor. Hal ini dipertegas oleh hasil Rapat Kamar perdata Khusus yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahmakah Agung No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

 

Di situ disebutkan bahwa kreditor yang menerima penyerahan tagihan berdasarkan cessie, baru dapat dikatakan sebagai kreditor dari debitor yang dimohonkan pailit, setelah penyerahan itu diberitahukan kepada debitor atau secara tertulis disetujui dan diakui oleh debitor sebagaimana diatur dalam Pasal 613 (2) KUHPerdata.

 

Tak tahu betapa pentingnya cessie dalam jual-beli piutang di indonesia, seringkali membuat kreditor asing ‘makan angin’ saat mengetahui piutang yang telah ia beli tak bernilai karena gagal untuk ditagihkan kepada debitor di Indonesia.

 

Di dalam proses PKPU debitor Indonesia, sering kali dijumpai kreditor yang memegang piutang yang pengalihannya belum diberitahukan kepada atau diakui oleh debitor, sehingga piutangnya dibantah dalam proses PKPU dan mengakibatkan kreditor tak memiliki hak suara dalam voting PKPU. Hal ini menyebabkan hak atau skema pembayaran atas piutangnya menjadi tidak jelas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait