Ke Mana Sebaiknya Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Menuntut Keadilan?
Berita

Ke Mana Sebaiknya Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Menuntut Keadilan?

Pengadilan berwenang menghitung kerugian materiil maupun immateriil yang berbeda-beda dari masing-masing ahli waris korban.

Oleh:
M-28
Bacaan 2 Menit
Polair saat patroli evakuasi di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di Tanjung Karawang, Jawa Barat. Foto: RES
Polair saat patroli evakuasi di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di Tanjung Karawang, Jawa Barat. Foto: RES

Duka mendalam masih dirasakan oleh keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada Senin (29/10). Sejumlah 182 penumpang dan 7 kru pesawat diperkirakan tewas oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Melansir Antara, pada Minggu malam (4/11) sebanyak 138 jenazah sudah berhasil ditemukan. Sebagai pihak konsumen yang ditimpa bencana, keluarga korban memiliki hak yang masih harus dipenuhi maskapai penerbangan. Bahkan dengan gugatan ke pengadilan jika diperlukan.

 

Pihak maskapai Lion Air selaku pengangkut wajib bertanggung jawab terhadap kerugian seluruh penumpangnya yang meninggal dunia dalam kecelakaan maut ini. Hal ini telah diatur dalam Pasal 141 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). Pasal tersebut berbunyi, “pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.”

 

Sementara itu, nominal ganti kerugian yang wajib dibayarkan kepada ahli waris penumpang Lion Air JT-610 yang meninggal adalah masing-masing sebesar Rp1,25 miliar. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Permenhub 77/2011).

 

Bila jumlah penumpang Lion Air yang tewas sebanyak 182 orang, maka total ganti kerugian yang dibayarkan oleh pihak maskapai kepada ahli waris adalah senilai Rp227,5 miliar. Dengan catatan masing-masing ahli waris penumpang maskapai mendapat nominal ganti kerugian sesuai dengan besaran yang telah ditentukan di atas.

 

Dalam rilis yang disampaikan oleh David Tobing selaku Ketua Komunitas Konsumen Indonesia kepada Hukumonline, nominal ganti kerugian dalam Permenhub 77/2011 ini ditentukan berdasarkan kriteria tertentu. Dalam Pasal 15 Permenhub tersebut, kriteria ini terdiri dari tingkat hidup yang layak rakyat Indonesia, kelangsungan hidup Badan Usaha Angkutan Udara, tingkat inflasi kumulatif, pendapatan perkapita, perkiraan usia harapan hidup, dan perkembangan nilai mata uang.

 

Meskipun penentuan nominal ganti kerugian kepada ahli waris penumpang ini ditetapkan berdasarkan sejumlah kriteria di atas, sangat mungkin ada ahli waris yang merasa kompensasi sebesar Rp1,25 miliar dianggap belum cukup adil untuk mengganti kerugian materiil maupun immateriil baginya. Oleh karena itu, ada mekanisme lebih lanjut yang telah ditentukan dalam Permenhub 77/2011 ini.

 

Permenhub 77/2011 Pasal 23

Besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada ahli waris untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait