Jenis-jenis Pelanggaran Hukum di Industri Fintech
Berita

Jenis-jenis Pelanggaran Hukum di Industri Fintech

Tidak hanya perusahaan fintech ilegal, perusahaan berizin pun dianggap melakukan pelanggaran hukum. OJK dan penegak hukum diminta tegas untuk menindak praktik fintech ini.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Jenis-jenis Pelanggaran Hukum di Industri Fintech
Hukumonline

Keluhan masyarakat mengenai praktik pinjam-meminjam online atau financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P) semakin ramai menjadi perbincangan publik. Mulai dari cara penagihan yang kasar hingga tingginya bunga pinjaman menjadi persoalan yang paling sering dialami masyarakat sebagai konsumen.

 

Kian banyaknya pengaduan masyarakat mengenai fintech ini menjadi perhatian dari berbagai lembaga masyarakat. Baru-baru ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama para korban membuka posko pengaduan fintech pada Minggu (4/11) lalu. Pembukaan posko ini dilakukan karena banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan fintech.

 

Kepala Divisi Advokasi Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban (PMU) LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, mengatakan sudah terdapat sebanyak 283 pengaduan konsumen sehubungan fintech kepada LBH sejak Mei lalu. Dari total pengaduan tersebut, tidak hanya perusahaan fintech ilegal tapi juga perusahaan fintech berizin juga dianggap melakukan pelanggaran kepada konsumen.

 

Jenis-jenis pelanggaran hukum yang dilakukan fintech tersebut berupa penagihan yang kasar hingga pelecehan seksual. “Perusahaan fintech tersebut juga menggunakan data kontak telepon konsumen untuk menagih konsumen melalui pihak luar seperti atasan kerja, mertua hingga teman sekolah,” kata Jeanny saat dikonfirmasi hukumonline, Selasa (6/11).

 

Selain itu, Jeanny juga menyoroti tingginya bunga pinjaman hingga  pencurian data pribadi melalui telepon seluler konsumen yang dilakukan perusahaan fintech. Menurutnya, permasalahan-permasalahan ini menimbulkan dampak buruk terhadap konsumen.

 

“Penagihan ke nomor telepon yang ada di ponsel, peminjam menjadi di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, diceraikan oleh pasangan mereka karena menagih ke mertua, trauma karena pengancaman, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual. Selain itu, akibat bunga yang sangat tinggi juga menyebabkan konsumen yang gagal bayar menjadi frustasi sehingga berupaya menjual organ tubuh seperti ginjal sampai upaya bunuh diri,” jelas Jeanny.

 

(Baca juga: Mari Kenali Mekanisme Penagihan yang Tepat di Perusahaan Fintech)

 

Dengan demikian, dia mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai praktik pinjam-meminjam online ini khususnya fintech ilegal. Menurutnya, perusahaan fintech ilegal ini tidak mencantumkan alamat dan telepon secara jelas. Selain itu, perusahaan fintech ilegal ini juga sering berganti nama tanpa pemberitahuan kepada konsumen meskipun perhitungan bunga pinjaman tetap berjalan. 

Tags:

Berita Terkait