Bawaslu: 1 Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu
Berita

Bawaslu: 1 Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu mengajukan 28 pertanyaan. Luhut dan Sri Mulyani telah dimintai keterangan secara terpisah.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kampanye pemilu. Ilustrator: HGW dkk
Ilustrasi kampanye pemilu. Ilustrator: HGW dkk

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan hasil pemeriksaan atas status penanganan laporan terkait dugaan pelanggaran pejabat negara yang dipandang berpihak pada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2019. Laporan dugaan pelanggaran tersebut disangkakan kepada Menteri Koodintor Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan Pidana Pemilu dan bukan merupakan pelanggaran pemilu,” ujar Anggota Bawaslu yang juga merupakan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo melalui keterangan resmi, Selasa (6/11).

Keputusan Bawaslu ini diambil setelah sebelumnya melakukan pembahasan kedua bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Senin (5/11) kemarin. Langkah cepat Bawaslu harus cepat mengambil keputusan mengingat secara normatif jangka waktu penanganan pelanggaran oleh Bawaslu dibatasi hanya 14 hari kerja.

(Baca juga: Pemerintah: Pembatasan Iklan Kampanye Konstitusional).

Sebelumnya Bawaslu telah menjadwalkan untuk meminta keterangan dari Luhut  dan Sri Mulyani  pada 30 Oktober 2018, namun keduanya berhalangan sehingga upaya klarifikasi kedua terlapor kepada Bawaslu baru terjadi pada Jumat (2/11) lalu. Langkah ini diambil Bawaslu setelah sebelumnya memanggil dan mendengar keterangan dari pihak pelapor, saksi, dan Komisi Pemilihan Umim (KPU).

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu mengajukan 28 pertanyaan kepada Luhut dan Sri Mulyani yang diperiksa secara terpisah. Luhut pada saat itu diperiksa oleh Ketua Bawaslu, Abhan sedangkan Sri Mulyani diperiksa anggota Bawaslu Ratna Dewi. "Kami menyiapkan 28 pertanyaan seputar isi dari laporan yang disampaikan pelapor berkaitan dengan kegiatan Annual Meeting IMF-World Bank di Bali," kata Ratna sesaat setelah proses klarifikasi selesai.

(Baca juga: Bawaslu Nyatakan Kasus Ratna Sarumpaet Bukan Pelanggaran Pemilu).

Luhut sendiri kepada wartawan sesaat setelah diperiksa Bawaslu menegaskan gestur 1 jari yang ia tunjukkan saat penutupan Annual Meeting IMF-World Bank di Bali bukanlah tindakan kampanye. Menurutnya hal tersebut terjadi secara spontan. Maksud mengacungkan satu jari bersama sejumlah orang yang hadir saat itu adalah hendak menunjukkan keberhasilan Indonesia menggelar pertemuan IMF-World Bank.

Menurut Bawaslu, laporan terhadap kedua Menteri terjadi pada 18 Oktober lalu. Bawaslu menerima laporan perihal pejabat negara yang menunjukkan keberpihakan kepada calon presiden nomor urut 01. Dahlan Pidot, pelapor ke Bawaslu, menduga pejabat negara yang dimaksud melakukan pelanggaran Pemilu adalah Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan.

Keduanya dilaporkan lantaran melakukan gesture (Gestur, atau komunikasi non-verbal dengan aksi tubuh-red) yang dianggap sengaja dilakukan sebagai bentuk tindakan himbauan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon presiden dalam kegiatan penutupan Annual Meeting IMF-Bank Dunia, 14 Oktober 2018 di Bali.  Laporan tersebut diterima dan di registrasi oleh Bawaslu dengan Nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018 di hari yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu kemudian melakukan pembahasan pertama bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam forum Gakkumdu guna melakukan penelaahan lebih lanjut terkait keterpenuhan dugaan pelanggaran pidana. Pasca dilakukan pembahasan, Bawaslu kemudian melakukan pemanggilan terhadap para pelapor dan saksi-saksi guna dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 23 Oktober 2018, dan juga klarifikasi kepada KPU pada hari yang sama.

Tags:

Berita Terkait