Irvanto dan Made Oka Dituntut 12 Tahun Bui
Berita

Irvanto dan Made Oka Dituntut 12 Tahun Bui

Atas tuntutan ini, Irvanto dan Made Oka akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dibacakan pada 21 November 2018.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan terdakwa korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11). Foto: RES
Tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan terdakwa korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11). Foto: RES

Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara karena menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

 

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/11/2018) seperti dikutip Antara.

 

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU KPK tidak menuntut agar Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto itu dan Made Oka wajib membayar uang pengganti. Baca Juga: Alasan Janggal Irvanto Bantah Terima Uang Sing$500 Ribu untuk Setnov

 

"Sesuai dengan fakta persidangan bahwa uang yang diterima para terdakwa seluruhnya berjumlah 7,3 juta dolar AS adalah untuk kepentingan Setya Novanto, uang tersebut telah dibebankan kepada Setya Novanto untuk membayar uang pengganti. Karena itu terhadap para terdakwa tidak dituntut pidana tambahan uang pengganti," dalih jaksa Wawan.

 

Perbuatan Irvanto dan Made Oka dinilai bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampaknya masih dirasakan sampai saat ini. Akibat dari perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar. “Para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit baik pada proses penyidikan maupun persidangan," lanjut Wawan.

 

Dalam perkara ini, Irvanto pada 19 Januari 2012-19 Februari 2012 beberapa kali menerima uang dari Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia Johanes Marliem yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS melalui Riswan alias Iwan Baralah dengan memberikan nomor rekening perusahaan atau money changer di Singapura kepada Irvanto. Selanjutnya Irvanto memerintahkan Direktur PT Biomorf Lane Indonesia Johannes Marliem mengirimkan uang ke beberapa rekening perusahaan atau money changer di luar negeri.

 

Johannes Marliem lalu mengirimkan uang sesuai dengan permintaan Irvanto dan setelah Johanes mengirimkan uang tersebut, Irvanto menerima uang tunainya dari Riswan secara bertahap seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Tags:

Berita Terkait