Teknologi Kriptografi Pencatatan Hak Cipta Raih Top 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018
Berita

Teknologi Kriptografi Pencatatan Hak Cipta Raih Top 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018

Diharapkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN sebagai penyelenggara pelayanan publik dapat berlomba-lomba menciptakan inovasi.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Wakil Presiden Jusuf Kala di damping Menpan RB, Syafruddin memberikan penghargaan Kepada Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta, Rabu (7/11). Foto: DAN
Wakil Presiden Jusuf Kala di damping Menpan RB, Syafruddin memberikan penghargaan Kepada Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta, Rabu (7/11). Foto: DAN

Sumber daya kekayaan intelektual menjadi salah satu kunci ketahanan ekonomi suatu negara maju, karena perputaran perekonomian dunia dikuasai aset harta bergerak tak berwujud dengan total 70 persen. Sedangkan harta benda berwujud sebesar 30 persen. Salah satu kekayaan intelektual yang perlu dilindungi adalah hak cipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaanya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurani pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Untuk mendorong pencatatan hak cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) melakukan inovasi melalui sistem yang telah dikembangkan sejak tahun 2015 dengan melakukan berbagai perbaikan sistem sesuai dengan kebutuhan stakeholder. Salah satu inovasi yang berhasil dikembangkan oleh DJKI Kemenkumham metode pencatatan Hak Cipta Online dengan menggunakan teknologi kriptografi.

 

Atas inovasi tersebut, DJKI Kemenkumham memperoleh penghargaan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kala dalam The International Public Servis Forum 2018, Rabu (7/11). Melalui teknologi kriptografi, DJKI Kemenkumham mengakui jangka waktu pencatatan hak cipta yang dulunya diselesaikan dalam waktu 120 hari atau lebih, kini dapat dipangkas secara signifikan.

 

“Hanya dengan waktu satu hari menggunakan teknologi kriptografi (untuk pencatatan hak cipta),” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris kepada hukumonline sesaat setelah acara penganugerahan.

 

Teknologi kriptografi memiliki keamanan akses yang telah terverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara serta telah terintegrasi dengan SIMPONI dan Intellectual Property Automation System sehingga data dapat diakses secara real time. “Sistem ini tidak hanya meringkas waktu pencatatan hak cipta, tetapi menjadi solusi pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar,” terang Freddy.

 

Dengan adanya sistem ini maka kenaikan prosentase pencatatan hak cipta dikalangan akademisi dan lembaga penelitian meningkat. Hal ini dikarenakan, hak cipta merupakan salah satu indikator kinerja dari institusi perguruan tinggi yang merupakan turunan dari indikator Kinerja Kemenristekdikti. Selain itu di kalangan penggiat ekonomi kreatif yang mencatatkan hak ciptanya, mereka akan memperoleh benefit berupa keuntungan monetikasi untuk mendapatkan tambahan dana dari investor.

 

Terdapat output yang terasa setelah adanya pencatatan online hak cipta dengan teknologi kriptografi ini. Bagi stakeholder, terdapat efisiensi dimana kecepatan dan kemudahan serta efisiensi waktu dalam pencatatan dan registrasi menjadi prioritas yang dibutuhkan stakeholder. Selain aspek akurasi, terdapat validasi informasi pencatatan dan hasil verifikasi yang benar dan tepat, serta transparan dapat terwujud dengan adanya teknologi ini.

Tags:

Berita Terkait