Dua Pejabat Pemkab Bekasi Ini Kembalikan Uang Terkait Suap Meikarta
Berita

Dua Pejabat Pemkab Bekasi Ini Kembalikan Uang Terkait Suap Meikarta

KPK mengingatkan pihak-pihak dari Lippo Group atau Pemkab Bekasi agar bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung ini dan tidak menyembunyikan informasi yang sebenarnya.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY) telah mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

 

"Yang bersangkutan telah mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp3 miliar. Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (7/11/2018) seperti dikutip Antara.

 

Selain itu, kata Febri, tersangka lain, yaitu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) juga telah mengembalikan uang sebesar 90 ribu dolar Singapura.Tersangka NR juga telah mengembalikan uang yang pernah diterima pada 15 Oktober 2018 sebelum peristiwa OTT (operasi tangkap tangan) dilakukan, yaitu 90 ribu dolar Singapura," ucap Febri.

 

KPK, kata Febri, menghargai sikap kooperatif dari dua tersangka tersebut dengan cara mengembalikan uang yang diterima terkait perizinan Meikarta. Baca Juga: Kontradiksi Pengakuan Billy dan Bupati Bekasi Soal Uang Suap

 

Dari rangkaian pemeriksaan KPK terhadap lebih dari 40 saksi dan tersangka, Febri menyatakan sejumlah keterangan terus menguat bahwa dugaan suap yang diberikan terkait kepentingan perizinan Meikarta sebagai proyek dari Lippo Group.

 

"Kami juga mengingatkan pihak-pihak dari Lippo Group atau Pemkab Bekasi agar bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung ini dan tidak menyembunyikan informasi yang sebenarnya. Sikap kooperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi," ujarnya mengingatkan.

 

KPK pada Rabu mengambil sampel suara dari Neneng Hassanah untuk keperluan pembuktian komunikasi dalam kasus suap perizinan Meikarta tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait