Jerat Pidana Bagi Pemilik KTP Ganda
Berita

Jerat Pidana Bagi Pemilik KTP Ganda

Operasi tangkap tangan Dispendukcapil Jember menyisakan informasi yang tak sedap, yakni terkuaknya beberapa KTP ganda atas nama pejabat tertentu di lingkungan Pemkab Jember.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi (Foto: dispenda.jabarprov.go.id)
Ilustrasi (Foto: dispenda.jabarprov.go.id)

Pakar hukum Universitas Jember Dr Nurul Ghufron mengatakan warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda bisa dikenai tindak pidana administrasi kependudukan yang didasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pernyataan Nurul Ghufron ini terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kecamatan Sumbersari, oleh Tim Saber Pungli.

 

"Ada yang tercecer disela-sela operasi tangkap tangan (OTT) Dispendukcapil Jember karena menyisakan informasi yang tak sedap lainnya yakni terkuak ke publik yaitu ditemukan beberapa KTP ganda atas nama pejabat tertentu di lingkungan Pemkab Jember," katanya seperti dikutip Antara di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (6/11).

 

Menurut Ghufron, KTP adalah identitas yang semestinya dimiliki tunggal oleh setiap warga. KTP juga merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia.

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjut dia, penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berarti hanya boleh memiliki KTP satu.

 

"Kenapa harus satu dan tak boleh lebih karena KTP menandai satu dari seorang warga terhadap hak-haknya sebagai warga negara. Warga negara yang ber KTP ganda dianggap dan dipandang oleh negara akan mengacaukan sistem administras kependudukan," ucapnya.

 

Menurutnya, pemilik KTP yang secara sengaja atau pun tidak sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif negara, baik secara administrasi maupun pidana.

 

"Bagi setiap warga apalagi pejabat yang semestinya diharapkan menjadi tauladan yang baik itu, maka negara mengancam dengan sanksi pidana kepada pemilik KTP ganda," ucap Dekan Fakultas Hukum Unej itu.

Tags:

Berita Terkait