Kolaborasi Lucas dan Sejumlah Pihak dalam Pelarian Eddy Sindoro
Utama

Kolaborasi Lucas dan Sejumlah Pihak dalam Pelarian Eddy Sindoro

Dalam surat dakwaan disebut Lucas sebagai penyedia dana untuk mengatur agar Eddy Sindoro bisa keluar negeri tanpa pemeriksaan Imigrasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Advokat Lucas saat mendengarkan dakwaan menghalangi proses penyidikan Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11). Foto RES
Advokat Lucas saat mendengarkan dakwaan menghalangi proses penyidikan Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11). Foto RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bagaiman cara Lucas menghalangi proses penyidikan dalam perkara suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

 

Dalam surat dakwaan setebal tujuh halaman, penuntut umum menyebut pria kelahiran Ujung Pandang, Sulawesi Selatan berusia 57 tahun ini membantu Eddy melarikan diri ke Thailand dari Indonesia tanpa harus melewati pihak imigrasi. Padahal, ketika itu ia dideportasi Malaysia ke Indonesia karena menggunakan paspor palsu.

 

Cerita awalnya, pada 21 November 2016 Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-84/01/11/2016 guna melakukan Penyidikan perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat yang diduga dilakukan oleh tersangka Eddy Sindoro.

 

Berdasarkan Sprindik itu, Penyidik mengirimkan beberapa kali surat panggilan kepada Eddy untuk diperiksa sebagai Tersangka. Penyidik juga telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Eddy Sindoro melalui Ditjen Imigrasi.

 

"Bersamaan dengan upaya Penyidik untuk pemeriksaan terhadap Eddy Sindoro, pada 4 Desember 2016, Eddy Sindoro menghubungi Terdakwa menyampaikan akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum di KPK, namun Terdakwa justru menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia," kata penuntut umum Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11/2018). Baca Juga: Cara Lucas ‘Melawan’ KPK

 

Selain itu, Lucas menyarankan Eddy melepas status warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain agar dapat melepaskan diri dari proses hukum di KPK. Atas saran tersebut, Eddy dengan dibantu Chua Chwee Chye Alias Jimmy Alias Lie membuat paspor palsu Republik Dominika Nomor RD4936460 atas nama Eddy Handoyo Sindoro.

 

Pada 5 Agustus 2018, Eddy dengan menggunakan paspor palsu berangkat dari Bangkok ke Malaysia. Saat ingin kembali ke Thailand, ia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur karena diketahui menggunakan paspor palsu.

Tags:

Berita Terkait