2nd icLave Digelar, Ratusan Ahli Bahas Masa Depan Hukum di Era Disrupsi
Berita

2nd icLave Digelar, Ratusan Ahli Bahas Masa Depan Hukum di Era Disrupsi

Mengusung tema Law and Governance in Disruptive Era.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Dekan FHUI, Melda Kamil Ariadno, saat membuka 2nd icLave, Rabu (7/11), di Bali. Foto: istimewa
Dekan FHUI, Melda Kamil Ariadno, saat membuka 2nd icLave, Rabu (7/11), di Bali. Foto: istimewa

Disruptif menjadi kata yang begitu populer untuk merujuk fenomena era revolusi industri 4.0. Kata ini merujuk tren terbaru pemanfaatan teknologi dan Internet of things (IoT) yang diakui para ahli hukum telah mengguncang kemapanan berbagai pranata hukum dan pemerintahan.

 

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyikapinya dengan kembali menggelar International Conference on Law and Governance (icLave) di Bali, 7-8 November 2018. Ratusan ahli hukum diundang untuk membahas masa depan tatanan hukum Indonesia di era disrupsi.

 

Bertempat di The Sakala Resort Bali 2nd icLave resmi dibuka oleh Melda Kamil Ariadno, Dekan FHUI, Rabu (7/11). “Dunia menghadapi tantangan baru dengan revolusi teknologi terutama teknologi digital. Ini saatnya hukum harus menjawab tantangan itu,” kata Guru Besar bidang Hukum Internasional FHUI ini di hadapan ratusan peserta konferensi saat membuka icLave.

 

Peserta konferensi yang terdiri atas para ahli hukum dari berbagai wilayah Indonesia serta mancanegara akan mendiskusikan gagasan mereka sepanjang 2nd icLave. Tema yang dipilih mendapatkan apresiasi dari Pemerimtah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

 

“Ini tema yang sangat bagus, di satu sisi kita harus taat hukum, di sisi lain kita harus membicarakan bagaimana era disrupsi ini telah mempengaruhi proses bisnis kita secara sangat signifikan,” kata Ahmad Mujahid Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, kepada hukumonline usai memberikan sambutan pembuka.

 

(Baca: Inilah Generasi Pertama Orang Indonesia Lulusan Sekolah Hukum)

 

Menurut Ramli, para ahli hukum bertanggung jawab untuk merumuskan pendekatan hukum yang progresif menghadapi era disrupsi ini. Ia yang juga Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mengakui peran penting para ahli hukum dalam membantu Pemerintah merumuskan langkah yang tepat dalam merespon pengaruh disrupsi terhadap hukum dan pemerintahan.

 

Heru Susetyo, Manajer Riset dan Publikasi FHUI selaku Ketua Panitia icLave (International Conference on Law and Governance) mengungkapkan bahwa isu menghadapi era disrupsi telah menjadi persoalan serius yang dibahas kalangan akademik. “Tidak semua bidang hukum siap untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, konferensi ini diperlukan untuk berkontribusi diskursus, solusi, dan masukan,” katanya kepada hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait