Tak Penuhi Prinsip Kehati-hatian, OJK Cabut Izin Usaha BPR
Berita

Tak Penuhi Prinsip Kehati-hatian, OJK Cabut Izin Usaha BPR

Nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jatiasih agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Tak Penuhi Prinsip Kehati-hatian, OJK Cabut Izin Usaha BPR
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jatiasih Bekasi, tertanggal 8 November 2018. Pencabutan izin usaha Bank yang beralamat di Komplek Grand Bekasi Centre Blok A Nomor 15, Jl. Cut Meutia tersebut, dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-186/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih, terhitung sejak 8 November 2018.

 

Sebelumnya, Tertanggal 25 Juli 2018, BPR tersebut ditetapkan berstatus dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sesuai dengan POJK No. 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 yaitu tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Status BPR dalam Pengawasan Khusus itu, ditetapkan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.

 

“Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan dan manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,” kata Sarwono, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat dalam rilis yang diterima hukumonline, Kamis (8/11).

 

Tujuan penetapan status itu, sambung Sarwono, agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Hanya saja, sampai batas waktu yang ditentukan upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.

 

Akhirnya, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan setelah mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk. Terlebih lagi, Para Pemegang saham menyatakan ketidaksediaannya dalam menyehatkan BPR tersebut sesuai ketentuan Pasal 38 POJK a quo.

 

(Baca Juga: Modal di Bawah Seratus Milyar, Bank Umum Menjadi BPR)

 

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 37 POJK 19/POJK.03/2017, OJK akan memberitahukan secara tertulis kepada LPS dan meminta LPS untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPR/BPRS yang memenuhi kriteria yang tidak dapat disehatkan sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 33 - Pasal 35 POJK a quo.

 

Pasal 33:

BPR atau BPRS ditetapkan sebagai BPR atau BPRS yang tidak dapat disehatkan apabila BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus telah melampaui jangka waktu dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 25 ayat (1) dan tidak memenuhi kriteria:

  1. rasio KPMM paling sedikit 8% (delapan persen) dan CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit 4% (empat persen) dalam periode sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019; dan
  2. rasio KPMM paling sedikit 12% (dua belas persen) dan CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit 5% (lima persen) sejak tanggal 1 Januari 2020. 

Pasal 34:

BPR atau BPRS ditetapkan sebagai BPR atau BPRS yang tidak dapat disehatkan apabila BPR atau BPRS masih berada dalam jangka waktu dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 namun mengalami penurunan:

  1. rasio KPMM menjadi sama dengan atau kurang dari 0% (nol persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir menjadi sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen), yang terjadi dalam periode sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
  2. rasio KPMM menjadi sama dengan atau kurang dari 2% (dua persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir menjadi sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen), yang terjadi sejak tanggal 1 Januari 2020. 

Pasal 35:

Selama jangka waktu pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 25 ayat (1) Otoritas Jasa Keuangan sewaktu-waktu dapat menetapkan BPR atau BPRS tidak dapat disehatkan, dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, BPR atau BPRS tidak mampu meningkatkan:

  1. rasio KPMM menjadi paling sedikit 8% (delapan persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit 4% (empat persen) dalam periode sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
  2. rasio KPMM menjadi paling sedikit 12% (dua belas persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling sedikit 5% (lima persen) sejak tanggal 1 Januari 2020.
Tags:

Berita Terkait