Alasan MA Batalkan Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD untuk Pemilu 2019
Utama

Alasan MA Batalkan Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD untuk Pemilu 2019

Putusan MA dinilai mengandung keanehan karena telah membenturkan dengan putusan MK yang derajatnya setara dengan UU.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto : ASH
Gedung MA. Foto : ASH

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atas uji materi Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PKPU No. 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Dalam amar putusannya, Majelis MA menyimpulkan Pasal 60A Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  

 

Hal terpenting, Pasal 60A Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 dinyatakan bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara bersyarat sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta Pemilu Anggota DPD 2019. Artinya, larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD berlaku setelah Pemilu 2019 melalui revisi UU Pemilu.   

 

“Pasal 60A Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu anggota DPD Tahun 2019 yang telah mengikuti tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017,” demikian bunyi amar putusan MA bernomor 65P/HUM/2018 yang dilansir situs Direktorat Putusan MA, Kamis (8/11/2018).

 

Putusan MA No. 65 P/HUM/2018 ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Supandi dengan anggota Hakim Agung Yulius dan Is Sudaryono pada 25 Oktober 2018. Dan selesai proses minutasi dan diunggah di laman resmi MA mulai Kamis (8/11/2018). (Baca Juga: Larangan Calon Anggota DPD dari Pengurus Parpol, MK ‘Diserang’ Balik)

 

Seperti diketahui, awalnya Pemohon kecewa atas terbitnya Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 tertanggal pada 23 Juli 2018 terkait pengujian Pasal 182 huruf I UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang ditafsirkan sebagai larangan bagi pengurus parpol menjadi anggota DPD yang berlaku sejak putusan diucapkan. Artinya, aturan larangan itu berlaku untuk pelaksanaan Pemilu 2019, bukan Pemilu 2024.

 

Nah, putusan MK itu dijadikan dasar terbitnya Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, khususnya Pasal 60A yang mengatur keharusan bagi pengurus partai politik (pusat/daerah) untuk mengundurkan diri dari jabatannya bila mendaftar sebagai calon anggota DPD dalam Pemilu 2019 sehari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

 

Dalam permohonannya, Pemohon mengaku sebelum terbitnya Peraturan KPU dan Putusan MK itu telah mengikuti tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada 1 September 2018 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum. (Baca Juga: MK ‘Haramkan’ Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait