Dianggap Terima Gratifikasi dan Suap DPRD, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun
Berita

Dianggap Terima Gratifikasi dan Suap DPRD, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun

Jaksa juga meminta majelis mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gubernur Jambi Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. Foto: RES
Gubernur Jambi Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu penuntut umum meminta agar hak politik Zumi dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

 

Ia dianggap terbukti bersalah melakukan dua tindak pidana korupsi yaitu berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp40 miliar, 1 unit Toyota Alphard, US$177 ribu dan Sin$100 ribu. Zumi juga diangga[ menyuap para anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar.

 

Uang suap ditujukan agar para anggota dewan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017. Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

 

“Agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Zumi Zola Zulkifli secara sah dan secara meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Iskandar Marwanto dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2018). Baca Juga: Ketua DPRD Jambi: KPK Sudah Peringati Zumi Zola Akan Ada OTT    

 

Dalam pertimbangan memberatkan jaksa menilai, perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga dinilai menciderai kepercayaan yang diberikan masyarakat. "Hal-hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah kooperatif dan terus terang, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” ujar Jaksa Iskandar.

 

Zumi diketahui mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), tetapi permohonan itu ditolak penuntut umum. Alasannya, Zumi dianggap sebagai pelaku utama baik dalam penerimaan gratifikasi maupun pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD. Penuntut umum KPK lain, Arin Kurniasari menganggap keterangan Zumi dianggap belum signifikan untuk membongkar pelaku lainnya dalam perkara tersebut.

 

“Keterangan terdakwa yang diungkapkan di penyidikan maupun di sidang pengadilan belum signifikan dan belum bersifat menentukan untuk membongkar pelaku tindak pidana lain ataupun untuk membongkar adanya tindak pidana korupsi lain," kata Arin Kurniasari.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait