Cegah Korupsi di Daerah, Peran APIP Bakal Diperkuat
Berita

Cegah Korupsi di Daerah, Peran APIP Bakal Diperkuat

Selama ini APIP tidak independen karena langsung berada di bawah kepala daerah. Nantinya, peran APIP yang bersifat independen dan diarahkan pada pencegahan dalam penegakan hukum ini bakal dituangkan dalam revisi PP No. 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyepakati revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah akan difinalkan dalam satu bulan ke depan. PP Perangkat Daerah ini diarahkan penguatan peran inspektorat daerah atau lazim disebut Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

 

"Pada pertemuan hari ini, disepakati oleh Kemendagri dan Kemenpan-RB bahwa revisi PP 18/2016 ini difinalkan dalam sebulan kemudian di situ disebutlah semua penguatan independensi, kecukupan anggaran, dan penguatan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/11/2018) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Mengapa Kepala Daerah Gemar Korupsi, Ini Kajian KPK

 

Sebelum konferensi pers dilakukan, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menpan-RB Komjen (Pol) Syafruddin mendatangi gedung KPK membahas penguatan APIP ini.

 

"Pada hari ini, dari Kemendagri, Kemenpan RB, dan KPK bertemu untuk memfinalisasi upaya peningkatan APIP dan biasa yang di daerah disebut inspektorat. Upaya ini sebenarnya sudah dimulai semenjak Juli 2017 ketika KPK dan Kemendagri mengirimkan surat kepada Presiden," tutur Pahala.

 

Dalam surat itu, kata dia, perlu dilakukan penguatan APIP untuk berperan mencegah korupsi di daerah karena banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. "Dalam surat itu, melihat kondisi di daerah di mana tata kelolanya perlu dinaikan secara signifikan dalam bahasa sehari-harinya melihat banyaknya OTT di daerah kami melihat APIP ini salah satu yang bisa berperan untuk mencegah korupsi di daerah," lanjutnya.

 

Menurut dia, selama ini peran APIP tidak independen karena langsung berada di bawah kepala daerah. "Oleh karena itu, dalam surat itu kita sebutkan bahwa yang pertama kami melihat APIP ini tidak independen langsung berada di bawah kepala daerah, diangkat, diberhentikan, anggarannya ditentukan kepala daerah, SDM-nya juga ditentukan kepala daerah," ujar Pahala.

 

Untuk itu, kata dia, dalam surat tersebut disebutkan independensi APIP ini harus diperbaiki. "Dalam tataran operasional, kami sebut pengangkatan dan pemberhentiannya harus dievaluasi lagi dengan melibatkan tingkatan jabatan yang lebih tinggi. Misalnya, pengangkatan dan pemberhentian di kabupaten itu harus disetujui oleh Gubernur, untuk di provinsi harus disetujui oleh Mendagri," papar Pahala.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait