Potensi Pelanggaran Hukum dalam Bongkar-pasang AJB Bumiputera 1912
Berita

Potensi Pelanggaran Hukum dalam Bongkar-pasang AJB Bumiputera 1912

Skema OJK memulihkan AJBB dinilai belum efektif. Perlu segera ada jalan keluar agar AJBB tetap bertahan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Logo AJB Bumiputera. Foto: twitter
Logo AJB Bumiputera. Foto: twitter

Setelah dinyatakan krisis sejak 2016, nasib penyehatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) masih belum menemui titik terang. Skema penyehatan AJBB dengan menarik investor baru PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) pun ditetapkan gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2017 setelah berbagai kesepakatan tidak berjalan sesuai rencana.

 

Tidak hanya itu, pengurus atau direksi perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini juga masih belum terbentuk yang menyebabkan kegiatan bisnis perusahaan asuransi ini tidak berjalan maksimal. Saat ini, kegiatan bisnis AJBB masih dijalankan pengelola statuter (PS) yang ditetapkan OJK.

 

Melihat kondisi tersebut, analis senior perasuransian dan Komisaris Independen AJBB (2012-2013), Irvan Rahardjo mendesak OJK segera mengambil sikap untuk menyelamatkan perusahaan ini. Pasalnya, berhentinya kegiatan penjualan polis baru dan terus berlangsungnya pembayaran klaim nasabah menyebabkan beban keuangan AJBB semakin memburuk.

 

“Dua tahun setelah dikelola statuter, Bumiputera (AJBB) terus mengalami pendarahan habis-habisan karena dia enggak jualan tapi pembayaran klaim jalan terus,” kata Irvan dalam diskusi Evaluasi Kinerja OJK, di Jakarta, Kamis (8/11).

 

Namun, Irvan mengingatkan agar OJK mempertimbangkan aspek hukum dalam penyelamatan AJBB ini. Menurutnya, beberapa skema penyelamatan AJBB yang pernah ditempuh OJK telah melanggar aturan hukum.

 

Salah satu yang dipersoalkan yaitu mengenai keputusan Dewan Komisioner OJK yang memberhentikan direksi AJBB kemudian menggantinya dengan pengelola statuter. Padahal, menurut Irvan, keputusan OJK tersebut tidak perlu dilakukan karena status badan hukum AJBB yang berbentuk badan usaha bersama atau mutual perlu mendapat perlakuan berbeda dengan jenis badan usaha lainnya seperti PT dan koperasi.

 

Program restrukturisasi untuk mengeluarkan AJBB yang ditempuh OJK melanggar hukum karena hanya berpegang pada Undang-Undang Perasuransian (UU 40/2014) dan Undang-Undang OJK (UU 21/2011).

Tags:

Berita Terkait