Hukumonline Luncurkan Peraturan Konsolidasi untuk Mempermudah Kerja Praktisi Hukum
Inforial

Hukumonline Luncurkan Peraturan Konsolidasi untuk Mempermudah Kerja Praktisi Hukum

Peraturan Konsolidasi menyajikan naskah peraturan yang rapih, komprehensif, terkini, dalam format yang nyaman dan mudah digunakan oleh para praktisi hukum.

Oleh:
Tim Inforial
Bacaan 2 Menit
Hukumonline meluncurkan Peraturan Konsolidasi untuk mempermudah kerja praktisi hukum.
Hukumonline meluncurkan Peraturan Konsolidasi untuk mempermudah kerja praktisi hukum.

Hukumonline.com baru-baru ini meluncurkan produk terbarunya, Peraturan Konsolidasi. Peraturan Konsolidasi adalah naskah penggabungan dari sebuah peraturan perundang-undangan beserta setiap perubahannya, dan peraturan lain yang berdampak pada peraturan tersebut. Selain itu, Peraturan Konsolidasi juga memuat anotasi putusan pengadilan yang membatalkan atau memberikan tafsir terhadap pasal atau ayat dalam peraturan tersebut.

 

Sebagaimana diketahui, peraturan perundang-undangan merupakan produk pemerintah yang bersifat dinamis dan berusaha mengikuti perkembangan masyarakat dan perekonomian yang dinamis. Karena itu, peraturan bisa saja berubah sewaktu-waktu atau tidak berlaku lagi karena dicabut oleh peraturan yang lebih baru atau oleh putusan pengadilan.

 

Peraturan Konsolidasi menyajikan naskah peraturan yang rapih, komprehensif, terkini, dalam format yang nyaman dan mudah digunakan oleh para praktisi hukum.

 

“Melalui Peraturan Konsolidasi, praktisi hukum dapat dengan mudah mengidentifikasi setiap perubahan dalam suatu peraturan, baik perubahan akibat uji materil melalui putusan pengadilan ataupun perubahan akibat adanya peraturan yang lebih baru,” jelas Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline.com, Amrie Hakim.

 

Amrie menambahkan, Peraturan Konsolidasi juga memuat perubahan yang disebabkan oleh peraturan lain yang tidak linier dengan peraturan tersebut. “Hal ini merupakan hal penting yang perlu diwaspadai oleh setiap praktisi hukum ataupun pelaku bisnis dari sisi legal and compliance,” ucap Amrie.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, penting bagi praktisi hukum dan pelaku bisnis untuk mendapatkan pemahaman yang akurat mengenai status keberlakuan dan bunyi dari perubahan peraturan. Jangan sampai peraturan atau pasal yang digunakan dalam suatu pendapat hukum atau dokumen hukum, ternyata sudah dicabut atau telah diperbaharui atau bahkan sudah tidak berlaku lagi.

 

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan(UU Perbankan) merupakan contoh peraturan yang mengalami beberapa perubahan. UU No. 7 Tahun 1992 diubah sebagian oleh UU No. 10 Tahun 1998, dan juga oleh putusan uji materil di Mahkamah Konstitusi, serta oleh peraturan lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Di dalam Pasal 8 ayat (2) Perppu No. 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pasal 40 dan Pasal 41 UU Perbankan dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Tags:

Berita Terkait