Ahli Kritik Peran Sentral Pemerintah dalam Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi
Berita

Ahli Kritik Peran Sentral Pemerintah dalam Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi

Pemerintah seharusnya hanya mengawasi penyelenggaran sertifkasi badan usaha kontruksi agar fungsi pendelegasiannya sesuai standar profesi dan standar kualitas yang diharapkan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto. RES
Gedung MK. Foto. RES

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi beberapa pasal dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait aturan sertifikasi badan usaha dan profesi jasa konstruksi. Permohonan ini diajukan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Aceh, Azhari A Gani. Agenda sidang kali, Pemohon menghadirkan ahli yakni Dosen FHUI, Dian Puji Nugraha Simatupang.   

 

Adapun pasal-pasal yang diuji yakni Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 68 ayat (4); Pasal 70 ayat (4); Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 77; Pasal 84 ayat (2) dan Penjelasannya, ayat (5) UU Jasa Konstruksi. Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya pasal-pasal yang mengatur sertifikasi badan usaha dan profesi jasa konstruksi.

 

Bagi Pemohon, berlakunya UU Jasa Konstruksi itu seolah mengancam keberadaan LPJK Aceh, yang merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Pusat (LPJKP) yang sudah eksis puluhan tahun mengembangkan jasa kontruksi yang ditunjang infrastruktur dan sumber daya yang lengkap.

 

Misalnya, Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) UU 2/2017, ada kewajiban proses registrasi dan sertifikasi setiap badan usaha jasa kontruksi melalui menteri (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR). Menteri PUPR telah mengambil hak konstitusional para Pemohon yang selama ini telah menyelenggarakan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam UU Jasa Kontruksi itu terjadi sentralisasi dan birokratisasi penyelenggaraan registrasi dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.

 

Dalam persidangan, Dian Puji Nugraha Simatupang menilai UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang juga diatur secara teknis dalam PP No. 28 Tahun 2000 memberi kesempatan keikutsertaan masyarakat dalam bidang konstruksi dengan memberi delegasi penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan lembaga independen dan mandiri. “Diperlukan peran masyarakat dalam bidang konstruksi sesuai dengan fungsinya,” kata Dian di ruang sidang MK, Selasa (13/11/2018).

 

Baginya, tugas pendelegasian ini bersifat penyelenggaraan atau pelaksanaan atas komponen tertentu. Misalnya legalisasi badan usaha jasa kontruksi dan akreditasi asosiasi perusahaan kontruksi dapat memperoleh dana langsung. “Orang atau badan hukum diberikan kewenangan delegasi, sehingga bersifat independen dan tidak bersifat sentralistik,” kata Dian.  

 

“Meski begitu, penarikan kembali keikutsertaan masyarakat dalam bentuk delegasi harus sesuai asas contrarius actus. Penarikan keikutsertaan masyarakat harus sesuai dengan UU,” lanjutnya. (Baca Juga: Pemerintah: Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Bukan Kewenangan Pemda)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait