Untung Rugi Penempatan Data Center di Dalam Negeri
Utama

Untung Rugi Penempatan Data Center di Dalam Negeri

Penempatan data center dalam negeri dianggap lebih berisiko disalahgunakan. Regulasi saat ini belum memadai memberi perlindungan data pribadi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi foto: datacenterknowledge.com
Ilustrasi foto: datacenterknowledge.com

Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Dalam regulasi baru tersebut, nantinya akan diatur tentang kewajiban bagi publik untuk menempatkan data center atau server dengan kategori tertentu di dalam negeri.

 

Perubahan aturan ini menimbulkan polemik bagi publik mengenai adanya kewajiban penempatan data center di dalam negeri. Pasalnya, selama ini publik khususnya industri digital masih banyak menempatkan data center di luar negeri.

 

Terdapat dua pandangan berbeda mengenai rancangan aturan baru ini. Ada yang berpendapat, penempatan di dalam negeri rawan terjadinya eksploitasi data publik sehingga dapat melanggar hak privasi publik. Selain itu, penempatan data center dalam negeri juga dianggap rawan karena sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung dalam negeri dianggap belum siap.

 

Di sisi lain, penempatan data center dalam negeri dianggap lebih memudahkan pemerintah dan penegak hukum melakukan perlindungan data. Tidak hanya itu, penempatan data center dalam negeri juga dianggap dapat mendukung kegiatan berusaha dalam negeri. 

 

Salah satu kritik mengenai kewajiban penempatan data center dalam negeri disampaikan Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar.

 

Wahyudi menilai penempatan data center dalam negeri rawan diekspoitasi atau disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Terlebih lagi, saat ini mulai marak penggunaan data pribadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang mengandalkan data digital.

 

Berbeda dengan penempatan data center dalam negeri, penempatan di luar negeri akan jauh lebih sulit diekspolitasi karena harus memenuhi berbagai prosedur untuk pengaksesan datanya. Wahyudi juga menganggap pengamanan data tersebut oleh regulator maupun penegak hukum masih lemah sehingga dapat dimanfaatkan atau dicuri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait