Munaslub AAI Mantapkan Posisi Sebagai Organisasi Advokat Independen
Berita

Munaslub AAI Mantapkan Posisi Sebagai Organisasi Advokat Independen

Melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional AAI tahun 2017 di Bandung.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPP AAI, Muhammad Ismak. Foto: RES
Ketua Umum DPP AAI, Muhammad Ismak. Foto: RES

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk memantapkan diri sebagai organisasi advokat yang tidak memiliki sangkut paut dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Tujuh pasal dalam Anggaran Dasar AAI akan direvisi sebagai langkah awalnya. Hal ini dibenarkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI, Muhammad Ismak, kepada hukumonline, Rabu (14/11).

 

“AAI menarik diri dari hiruk pikuk mereka, tidak ikut campur dengan kekisruhan mereka, yang hanya menguntungkan elit-elit itu,” kata Ismak mengacu perpecahan Peradi menjadi tiga kubu sejak tahun 2015 lalu.

 

Ismak menjelaskan bahwa perpecahan Peradi telah membuat anggota AAI tersebar di tiga kubu Peradi. Ketiganya mengaku sebagai kepengurusan yang sah. Hal ini membuat kejelasan pengelolaan profesi advokat oleh Peradi tidak berjalan sesuai harapan saat Peradi didirikan. Oleh karena itu, AAI akan mantap mengambil sikap menjadi organisasi advokat independen yang tidak dibebani kekisruhan di tubuh Peradi.

 

Sebagai organisasi pendiri, AAI awalnya menempatkan diri sebagai penyokong Peradi. Beberapa bagian pengaturan di Anggaran Dasar AAI bahkan menyebutkan keterkaitan AAI dengan Peradi. Ismak mencontohkan ada pasal dalam Anggaran Dasar AAI yang menyebutkan bahwa Ketua Umum AAI direkomendasikan sebagai Ketua Peradi. “Ini tidak relevan lagi, Peradi yang mana?” ujarnya.

 

Ismak juga menilai harapan wadah tunggal organisasi advokat tak lagi bisa dipertahankan dengan kenyataan yang ada. Surat Ketua Mahkamah Agung No. 73/KMA/Hk.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 Tentang Penyumpahan Advokat membuat semua organisasi advokat berhak mengajukan pengambilan sumpah untuk mengangkat advokat.

 

Oleh karena itu, AAI akan mengambil sikap untuk melakukan seleksi hingga pengangkatan advokat secara mandiri tanpa melalui Peradi. Ismak menjelaskan mulai tahun 2018 ini AAI telah menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat, dan Pengangkatan Advokat secara mandiri.

 

Baca:

AAI: Jangan Lahirkan Advokat dengan Standard yang Tak Jelas

Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP AAI 2015-2020

 

Tercatat bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI Bandung telah melaksanakan PKPA dan Penyumpahan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 3 Oktober 2018. Sedangkan DPC AAI Denpasar juga telah melakukan PKPA serta melakukan Penyumpahan di Pengadilan Tinggi Denpasar pada tanggal 30 Oktober 2018. “Kami akan lanjutkan program itu, kami sudah bikin kurikulum dan ujian sendiri,” kata Ismak.

Tags:

Berita Terkait