KPK Serius Selidiki Kasus Century
Berita

KPK Serius Selidiki Kasus Century

Sejumlah pihak dan tokoh telah diperiksa diantaranya Miranda Goeltom, Wimboh Santoso, Budi Mulya, hingga Boediono.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Wakil Presiden Boediono diperiksa penyidik KPK terkait penyelidikan kasus korupsi Bank Century, Kamis (15/11). Foto: RES
Mantan Wakil Presiden Boediono diperiksa penyidik KPK terkait penyelidikan kasus korupsi Bank Century, Kamis (15/11). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat serius menyelidiki kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam perkara ini, diketahui baru ada satu orang yang dianggap terbukti bersalah yaitu mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya.

 

Diketahui sudah ada empat tokoh yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, mantan Deputi Gubernur Bidang 4 Budi Mulya. Dan hari ini, mantan Deputi BI Hartadi Agus Sarwono dan mantan Wakil Presiden Boediono juga turut diperiksa.  

 

Terkait hal ini, Boediono saat datang mengakui ia dimintai keterangan terkait kasus Century. Setelah lebih dari 3 jam dimintai keterangan, Boediono enggan membeberkan apa saja pertanyaan yang diajukan penyelidik kepadanya. "Saya tidak akan sampaikan statement, karena saya percaya bahwa nanti KPK yang akan berikan (pernyataan), makasih," kata Boediono singkat usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (15/11/2018).

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan mantan Gubernur Bank Indonesia ini terkait penyelidikan lanjutan kasus Century. "Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century," kata Febri.

 

Terkait permintaan keterangan Miranda dan Wimboh, Febri menyebut keduanya merupakan bagian dari 21 orang yang dimintakan keterangan sebelumnya pada kasus Century. Menurut Febri, 21 orang yang sudah dimintai keterangan itu berasal dari beragam unsur seperti BI, kementerian, dan pihak swasta.

 

"Dari berbagai unsur, apakah dari BI, kementerian, atau pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan yang merupakan pengembangan perkara dari putusan pengadilan," ujar Febri. Baca Juga: Pertemuan Tertutup Boediono dan Budi Mulya di Sukamiskin

 

Namun, ia masih enggan berkomentar lebih jauh terkait penyelidikan kasus ini. KPK, terang Febri, akan bersikap hati-hati, mencermati berbagai fakta yang muncul dalam persidangan-persidangan sebelumnya. "Dan memastikan kembali ketika kami meminta keterangan sejumlah pihak. Dan dalam beberapa hari ke depan akan ada beberapa permintaan keterangan juga ke sejumlah pihak lain," kata dia.

Tags:

Berita Terkait