Upaya Mendorong RUU Profesi Penilai Masuk Prolegnas
Berita

Upaya Mendorong RUU Profesi Penilai Masuk Prolegnas

Organisasi profesi penilai bakal melakukan pendekatan ke pemerintah termasuk pendekatan ke fraksi-fraksi di DPR agar RUU Profesi Penilai ini masuk dalam skala prioritas prolegnas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempertimbangkan agar profesi penilai perlu diatur dalam UU khusus. Sebab, selama ini pengaturan profesi penilai hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/PMIZ.01/2017 tentang Perubahan atas PMK No.101/PML.01/2014 tentang Penilai Publik yang dirasa belum menjamin kepastian profesi penilia ini.

 

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan inisiasi keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Penilai ini perlu disikapi serius oleh DPR dan pemerintah. Meski dia mengakui proses pembuatan sebuah RUU hingga masuk dalam daftar Program Legislasi Nasionas (Prolegnas) memakan waktu yang cukup lama.

 

“Karena itu, organisasi profesi penilai (Komunitas Masyarakat Profesi Penilai Indonesia/MAPPI) pun mesti bersikap aktif, misalnya melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi partai di DPR,” ujar Misbakhun di Jakarta, Kamis (15/11/2018). Baca Juga: Menimbang Pentingnya Profesi Penilai Diatur UU

 

Meski begitu, dirinya berupaya mendorong adanya payung hukum bagi profesi penilai ini. Sebab, keberadaan RUU tentang Profesi Penilai sangat penting dalam upaya menyelamatkan sejumlah aset negara dan sektor keuangan lain. Dan hasil penilaiannya dapat digunakan oleh masyarakat. Pemerintah pun semestinya serius mendorong keberadaan payung hukum bagi profesi penilai ini

 

Dia beralasan melalui RUU tersebut dimungkinkan dapat mengoptimalkan pemasukan negara dari sektor pajak. Pemerintah daerah pun bakal memperoleh manfaat atas keberadaan profesi penilai. Sebab, keberadaan profesi penilai berhubungan erat dengan sektor pajak bumi dan bangunan termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) melalui penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) yang benar.

 

“Mewujudkan keberadaan RUU Profesi Penilai adalah keniscayaan. Karenanya, saya bakal mendukung payung hukum profesi penilai ini,” kata dia.

 

Dijelaskan Misbakhun, RUU ini mesti mengatur soal jaminan atas informasi dan data transaksi jual beli properti yang benar. Faktanya, berkembangnya kepastian harga transaksi tanah sebenarnya tanpa dikaitkan dengan NJOP (harga pasaran). Hal ini dipastikan bakal meminimalisasi efek mafia tanah dan para spekulan yang memanfaatkan situasi pengadaan tanah atau transaksi pada umumnya.

Tags:

Berita Terkait