UU ITE Tak Seharusnya Jerat Korespondensi Pribadi
Berita

UU ITE Tak Seharusnya Jerat Korespondensi Pribadi

Korespondesi adalah ranah privat dan kebebasan setiap individu.

Oleh:
M-28
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Baiq Nuril harus dihadapkan dengan vonis bersalah yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada dirinya. Setelah sempat bebas pada 2017 lalu, kini dia harus bersiap untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan MA atas perbuatan yang dianggap melanggar UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril, seorang tenaga honorer merekam percakapan teleponnya dengan Kepala SMAN 7 Mataram yang saat itu menceritakan hubungan seksual kepala sekolah dengan orang lain yang bukan isterinya. Selanjutnya, rekaman ini diminta oleh rekannya dan ditransmisi ke laptop. Kemudian, rekaman ini dikirimkan oleh rekan Baiq Nuril kepada pihak lain. Lalu pihak lain ini kembali mengirimkan rekaman tersebut ke pengawas SMAN 7 Mataram.

 

Tidak suka dengan hal tersebut, kepala sekolah kemudian melaporkan Baiq Nuril ke polisi. Namun, tuduhan yang ditujukan kepada Baiq Nuril adalah telah menyebarkan rekaman percakapan telepon kepala sekolah. Kemudian, Penuntut Umum menuduh Baiq Nuril telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE yaitu:

 

UU ITE

Pasal 27 ayat (1):

“dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

 

Penuntut Umum mendakwa Baiq Nuril dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram (PN Mataram) lewat putusan No.265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr menyatakan bahwa Baiq Nuril tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Akhirnya, Baiq Nuril bebas dari tuduhan dan tuntutan.

 

Tak puas, Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mataram mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh MA selaku judex juris, akhirnya Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan oleh Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

 

Selanjutnya, lewat putusan No.574K/Pid.Sus/2018 MA menjatuhkan hukuman kepada Baiq Nuril berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan.

Tags:

Berita Terkait