Foto

Jangan Penjarakan Korban Pelecehan Seksual

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Direktur LBH APIK Jakarta  Siti Mazuma, Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, Tim Kuasa hukum Baiq Nuril, Azis Fauzi, Ketua Komnas Perempuan Azriana R Manalu dan Akrtis Olga Lydia saat jumpa pers menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Nuril Maknun di Kantor LBH Pers di Jakarta, Jum'at (16/11).
Seperti diketahui, Baiq Nuril Maknun (40) dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh MA karena merekam perilaku mesum kepala sekolah SMAN7 Mataram.
Direktur LBH APIK Jakarta  Siti Mazuma, Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, Tim Kuasa hukum Baiq Nuril, Azis Fauzi, Ketua Komnas Perempuan Azriana R Manalu dan Akrtis Olga Lydia saat jumpa pers menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Nuril Maknun di Kantor LBH Pers di Jakarta, Jum'at (16/11).
Seperti diketahui, Baiq Nuril Maknun (40) dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh MA karena merekam perilaku mesum kepala sekolah SMAN7 Mataram.
Direktur LBH APIK Jakarta  Siti Mazuma, Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, Tim Kuasa hukum Baiq Nuril, Azis Fauzi, Ketua Komnas Perempuan Azriana R Manalu dan Akrtis Olga Lydia saat jumpa pers menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Nuril Maknun di Kantor LBH Pers di Jakarta, Jum'at (16/11).
Seperti diketahui, Baiq Nuril Maknun (40) dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh MA karena merekam perilaku mesum kepala sekolah SMAN7 Mataram.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang