Aliran Uang Johannes Kotjo: Dari Munaslub Golkar Hingga Pilkada Temanggung
Berita

Aliran Uang Johannes Kotjo: Dari Munaslub Golkar Hingga Pilkada Temanggung

Uang suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan Kotjo diduga untuk dua kegiatan yakni Munaslub Golkar Rp2 miliar dan Rp2,7 miliar untuk Pilkada Temanggung.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Johannes Budisutrisno Kotjo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 mengaku bersalah memberi suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, salah satu pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd ini juga mengaku bahwa pemberian suap kepada Eni untuk kegiatan Munaslub Partai Golkar dan Pilkada Temanggung.

 

Dalam surat dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kotjo didakwa menyuap Eni sebesar Rp4,7 miliar. Ternyata rincian uang suap tersebut, uang sebesar Rp2 miliar untuk Munaslub Partai Golkar. Sisanya sebesar Rp2,7 miliar untuk Pilkada Temanggung dimana suami Eni, Muhammad Al Khadziq menjadi kandidat dan akhirnya memenangkan pemilihan tersebut.

 

Namun mengenai Munaslub, Kotjo mengklaim pemberian uang Rp2 miliar bukanlah suap, melainkan sumbangan. “Itu sebagai sumbangan. Pemberian saya Rp 2 miliar pertama itu pakai cek. Kalau saya tahu ini pidana, enggak mungkin saya pakai cek," ujar Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/11/2018). Baca Juga: Setya Novanto Bantah Terlibat dalam Korupsi PLTU Riau-1

 

Menurut Kotjo, meski dia meminta bantuan Eni untuk dipertemukan dengan Direktur PLN Sofyan Basir, pemberian uang yang jumlah totalnya sebesar Rp4,7 miliar tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek PLTU Riau-1. Ia berdalih kerap diminta memberi sumbangan oleh partai politik. “Ya cukup sering (diminta sumbangan). Ada orang partai, ada orang lain juga,” kata dia.

 

Soal pemberian uang untuk Munaslub Partai Golkar ini juga telah dikonfirmasi oleh KPK. Sebagian uang tersebut diketahui telah dikembalikan pengurus Partai Golkar. Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengaku pihaknya tak mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan kasus dugaan suap dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

 

"Justru karena dinilai bersumber dari keuangan tidak sah, itu dikembalikan. Karena itu, kaitannya bukan dengan partai, bukan kaitannya dengan kegiatan," kata Ace di DPP Golkar, Jakarta, Rabu (26/9) lalu.

 

Pilkada Temanggung

Selain untuk Munaslub Partai Golkar, uang yang diberikan Kotjo kepada Eni diketahui juga diperuntukkan membiayai Pilkada Temanggung. Dalam percakapan aplikasi WhatsApp antara Eni dan Kotjo yang dibukan penuntut umum dalam persidangan, diketahui Eni meminta uang untuk menjalankan mesin partai dalam Pilkada Temanggung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait