DPR Bakal Kebut Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Berita

DPR Bakal Kebut Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

DPR dan Pemerintah harus fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak korban.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih marak terjadi. Apalagi belakangan terakhir juga dialami Baiq Nuril Maqnun, seorang pegawai honorer di SMAN 7 Mataram yang divonis bersalah, padahal dia justru sebagai korban pelecehan seksual. Karenanya, DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual agar bisa menjadi landasan hukum membela korban kekerasan seksual.

 

“Setelah masa reses dan memasuki masa sidang berikutnya pada Rabu (21/11) mendatang, DPR bersama pemerintah bakal ngebut menyelesaikan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Komplek Parlemen, Senin (19/11/2018). Baca Juga: Nasib RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ‘Menggantung’

 

Baginya, setelah kasus terakhir dialami Baiq Nuril, keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi penting. “DPR bersama pemerintah akan mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Setelah mendapat banyak masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Panita Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan memformulasikan dalam pasal-pasal,” lanjutnya.

 

Menurut Bamsoet, RUU ini hanya mengatur hukuman terhadap pelakunya, tetapi juga memberi perlindungan optimal bagi korban tindak pidana kekerasan seksual termasuk juga fokus terhadap tindakan preventif atau pencegahan. Saat pembahasan tingkat Panja, telah meminta masukan berbagai pemangku kepentingan. Mulai Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, dan pakar hukum pidana.

 

“Pelibatan organisasi keagamaan dimaksudkan agar RUU tersebut bisa kuat secara aspek moral dan agama. Dengan demikian akan memperkuat ‘ruh’ dalam implementasi di lapangan,” katanya.

 

Terpisah, Ketua Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Marwan Dasopang mengatakan banyaknya kasus pelecehan seksual yang terakhir dialami Nuril semakin meyakinkan DPR bakal segera merampungkannya. Menurutnya, kasus pelecehan seksual mesti dilihat dari hulu hingga hilir. Belum lagi, masih terdapat berbagai tafsir dari penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini.

 

“Misalnya, penegak hukum kerap menanyakan korban pelecehan perihal apakah dilakukan ‘suka sama suka’. Nah pertanyaan seperti ini menjadikan korban mengalami kekerasan seksual dua, atau tiga kali,” kata dia.  

Tags:

Berita Terkait