Pemerintah Akui Pemberantasan TPPU Belum Efektif
Berita

Pemerintah Akui Pemberantasan TPPU Belum Efektif

Penjelasan Pasal 74 UU TPPU dinilai mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Penyidik pidana asal dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU sesuai kewenangannya. Hal ini sesuai bunyi Pasal 75 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Hal ini disampaikan Plt. Direktur Ligitasi Kemenkumham, Imam Santoso, mewakili Pemerintah di sidang lanjutan pengujian UU TPPU, Senin (19/11/2018).

 

Imam menuturkan Pasal 75 UU TPPU menekankan adanya bukti permulaan yang cukup. Pasal 75 ini berbunyi, “Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidik tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).”

 

“Hal ini disandarkan pada Penjelasan Umum UU No. 8 Tahun 2010 yang menyebutkan dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi negara, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan. Bahkan telah merambah ke berbagai faktor,” ujar Imam dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

 

Dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 74 dan 75 UU TPPU telah menyebabkan upaya pemberantasan TPPU tidak maksimal, Pemerintah beralasan modus kejahatan pencucian uang dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup rumit. (Baca Juga: Dua Pasal TPPU Minta Ditafsirkan Seperti Ini)  

 

Hanya saja, kata Imam, pencucian uang dapat dikelompokkan berbagai pola kegiatan. Diantaranya dengan cara placement, upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari aktivitas kejahatan dalam sistem keuangan. Cara lain adalah layering yang memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya berupa aktivitas kejahatan terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Ada juga cara integration yaitu upaya menetapkan landasan sebagai legitimate explanation bagi hasil kejahatan. 

 

“Hasil tindak pidana melalui placement maupun layering dialihkan dalam kegiatan-kegiatan resmi, sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry,” ungkap Imam.

 

“TPPU merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri. Proses tindak pidana pencucian uang tidak harus menunggu adanya putusan pidana asal,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait