Diganjar 8 Tahun Bui, Fayakhun Juga Dicabut Hak Politiknya
Berita

Diganjar 8 Tahun Bui, Fayakhun Juga Dicabut Hak Politiknya

Atas vonis tersebut, Fayakhun dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS

Anggota DPR RI non-aktif dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, dan ditambah pencabutan hak politik. Fayakhun dinilai terbukti menerima suap 911.480 dolar AS terkait pengurusan anggaran di Badan Keamanan (Bakamla).

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap Fayakhun Andriadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/11/2018).

 

Vonis itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Fayakhun divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

 

Hakim juga mengabulkan permintaan JPU KPK yang meminta pencabutan hak politik Fayakhun. Sebab, Fayakhun sebagai legislator seharusnya menjadi suri teladan kepada rakyat pada umumnya dan konsituennya secara khusus. "Perbuatan terdakwa menciderai kepercayaan rakyat yang memberikan suara kepada terdakwa, sehingga mendapat jabatan publik. Menjatuhkan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tutur hakim Franky.

 

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis hakim yang terdiri dari Franky Tumbuwun, Emilia Djajasubagja, Iim Nurohim, Ansyori Saifuddin dan M. Idris Amin juga tidak mengabulkan permintaan Fayakhun untuk menjadi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator alias JC).

 

"Terdakwa tidak dapat diklasifikasikan sebagai 'bukan pelaku utama' dan majelis tidak menemukan penuntut umum mengabulkan permintaan terdakwa sebagai 'justice collaborator' baik di surat tuntutan maupun surat-surat lain sehingga dengan dasar itu permohonan JC tidak dapat dikabulkan," kata hakim Ansyori. Baca Juga: 4 Bank Asing Jadi Perantara Suap Fayakhun

 

Namun hakim mengabulkan permintaan pembukaan rekening-rekening Fayakhun di Bank Mandiri, CIMB Niaga, Bank Bukopin, Citibank dan Permata Bank. "Rekening-rekening itu tidak terkait dengan perkara ini, terdakwa sebagai kepala keluarga memiliki seorang istri dan tiga orang anak yang menjadi tanggungan terdakwa sehingga menurut majelis rekening-rekening itu bisa dibuka agar keluarga dapat memanfaatkan pembukaan rekening untuk kehidupannya," tambah hakim Ansyori.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait