Peraturan Menteri PANRB Soal Penerapan Sistem Ranking dalam Seleksi CPNS 2018
Berita

Peraturan Menteri PANRB Soal Penerapan Sistem Ranking dalam Seleksi CPNS 2018

Aturan itu dibuat dengan pertimbangan bahwa tingkat kesulitan soal SKD CPNS tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Peraturan Menteri PANRB Soal Penerapan Sistem Ranking dalam Seleksi CPNS 2018
Hukumonline

Pada 19 November 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRN (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.

 

Aturan itu dibuat dengan pertimbangan bahwa tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

 

Sementara alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.

 

Seperti dilansir situs Setkab, Kamis (22/11), dalam Permenpan itu ditegaskan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi KompetensiDasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

 

Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

(Baca: Kemenkumham, Kejagung, dan MA Masuk 5 Besar Instansi yang Diburu Pelamar CPNS)

 

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:  a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

 

c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait