Dari 54 Bidang Usaha yang Direlaksasi DNI 2018, Ini Daftar 25 Usaha yang Bisa Dikuasai Asing
Berita

Dari 54 Bidang Usaha yang Direlaksasi DNI 2018, Ini Daftar 25 Usaha yang Bisa Dikuasai Asing

Pemerintah menegaskan relaksasi DNI tetap berpihak pada UMKM dan Koperasi.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kemudahan berusaha. Ilustrator: BAS
Ilustrasi kemudahan berusaha. Ilustrator: BAS

Pemerintah sudah melakukan pembahasan revisi Daftar Negatir Investasi (DNI). Revisi DNI menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI hari Jumat (16/11) pekan lalu. Salah satu kebijakan dalam PKE XVI adalah merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai upaya mendorong kemajuan sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K), untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

 

Menurut Menteri Koordinator dan Perekonomian, Darmin Nasution, relaksasi DNI dibagi dalam lima bagian. Dari lima bagian ini, terdapat 54 bidang usaha yang direlaksasi Pemerintah. Relaksasi dilakukan berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap implementasi Perpres No. 44 Tahun 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Daftar ini sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI).

 

Dijelaskan Darmin, hasil evaluasi menunjukkan ada beberapa sektor usaha yang selama ini kurang diminati investor baik dalam negeri maupun luar negeri. Ada bidang usaha yang perkembangannya cukup baik, dan sebaliknya ada yang tidak diminati sama sekali. Hasilnya, terdapat 25 bidang usaha yang dapat dikuasai oleh asing. (Baca juga: Ini 3 Poin Paket Kebijakan Ekonomi XVI)

 

Berikut daftar 25 bidang usaha yang sepenuhnya dapat dimiliki oleh asing.

Sektor Kehutanan

  1. Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan, dan Jasa Ekowisata di dalam Kawasan Hutan dengan pengaturan Penanaman Modal Asing Maksimal 51 persen (70 persen ASEAN).

 

Sektor Energi Sumber Daya Alam

  1. Jasa Konstruksi Migas: Platform dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
  2. Jasa Survei Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
  3. Jasa Pemboran Migas di Laut dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
  4. Jasa Pemboran Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
  5. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Panas Bumi dangan pengaturan PMA Maksimal 90 persen
  6. Pembangkit Listrik > 10 MW, dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen (Maksimal 100 persen apabila dalam rangka Kerjasama Pemerintah Swasta/KPS selama masa konsesi)
  7. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik atau Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi, dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen (optimalisasi)

 

Sektor Perdagangan 

  1. Jasa Survei/Jajak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar, dengan pengaturan PMDN 100 persen dan Maksimal 70 persen bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN

 

Sektor Pariwisata

  1. Galeri Seni, dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  2. Gedung Pertunjukan Seni dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

 

Sektor Perhubungan

  1. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: Angkutan pariwisata dan Angkutan Tujuan Tertentu dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
  2. Angkutan Moda Laut Luar Negeri untuk Penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211) dengan pengaturan PMA ASEAN Maksimal 70 persen

 

Sektor Kominfo

  1. Jasa Sistem Komunikasi Data dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  2. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  3. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  4. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan Content (ring tone, sms premium,dsb) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  5. Pusat Layanan Informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  6. Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  7. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  8. Jasa Interkoneksi Internet (NAP), Jasa Multimedia Lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

 

Sektor Ketenagakerjaan 

  1. Pelatihan Kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

 

Sektor Kesehatan

 

  1. Industri Farmasi Obat Jadi > Rp100 Milyar dengan pengaturan PMA Maksimal 85 persen
  2. Fasilitas Pelayanan Akupuntur dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
  3. Pelayanan Pest Control/Fumigasi dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

 

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto menegaskan bahwa pemerintah merevisi DNI untuk menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor. Dengan dibukanya DNI, katanya, Indonesia dapat memenuhi sendiri barang-barang yang selama inimasih mengandalkan impor. "Pada dasarnya yang dibuka ketergantungan impor meningkat, dan peminat investasi tidak banyak atau hampir nol. Saat sekarang perlu perdalam industri substitusi impor. Contoh printing kain kebutuhan 236.000 ton sedangkan produksi tidak sampai segitu, sehingga terjadi gap," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang di Kantor Kemenko, Senin (19/11).

 

Berikut daftar 54 bidang usaha yang terbagi dalam empat kelompok dan akan direlaksasi oleh pemerintah dalam DNI 2018.

KELOMPOK A: 4 Bidang Usaha yang Diusulkan untuk Direlaksasi dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K.

Sektor Perindustrian

1. Industri Pengupasan dan Pembersihan Umbi-umbian.

Direlaksasi dari DNI (menjadi tidak termasuk dicadangkan untuk UMKM-K), sehingga tidak memerlukan perizinan sebagaimana diwajibkan untuk UMKM-K. Catatan: PMA tidak dapat masuk karena berdasarkan UU UMKM, PMA hanya untuk usaha besar (kekayaan bersih diluar modal dan tanah >Rp10 M).

Tags:

Berita Terkait