UNCLOS Tak Tuntas Atur Artificial Island dan MOA, Kemungkinan Muncul Negara Baru?
Berita

UNCLOS Tak Tuntas Atur Artificial Island dan MOA, Kemungkinan Muncul Negara Baru?

Ketiadaan hukum yang mengatur soal keabsahan non-state actors tanpa melalui otoritas Negara dalam pembentukan AI hingga absensi aturan soal kepemilikan MOA berpotensi memunculkan negara baru bentukan korporasi, bahkan individu.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Seminar Internasional bertema “UNCLOS and The Question of Artificial Island beyond National Jurisdiction, di FH UNPAD, Rabu (21/11). Foto: HMQ
Seminar Internasional bertema “UNCLOS and The Question of Artificial Island beyond National Jurisdiction, di FH UNPAD, Rabu (21/11). Foto: HMQ

Tak hanya dalam batas yurisdiksi negara, bermunculannya artificial island -AI- (pulau buatan) hingga menjangkau wilayah laut lepas (high seas) atau di luar yurisdiksi negara memang menjadi topik hangat yang patut dituntaskan pengkajiannya untuk menyempurnakan ketentuan UNCLOS 1982 (Pengganti perjanjian internasional tentang Hukum Laut 1958).

 

Pasalnya, ketentuan mendetail soal artificial island seperti definisi yang masih mengambang, batasan kebebasan pembuatan AI di laut lepas, keterlibatan non-state actors dalam pembuatan AI, inkonsistensi aturan dalam UNCLOS 1982 hingga ‘absennya’ pengaturan soal mid-ocean archipelago (MOA) masih menjadi tanda tanya besar bagi pegiat hukum laut di berbagai negara.

 

Terlebih lagi, ketiadaan hukum yang mengatur soal keabsahan non-state actors tanpa melalui otoritas negara dalam pembentukan AI hingga absensi aturan soal kepemilikan MOA bahkan ditaksir oleh peneliti pada Indonesian Center for the Law of the Sea (ICLOS) FH Unpad, Gusman Siswandi, memunculkan negara baru bentukan korporasi bahkan individu. Betapa tidak? Konsekuensi pindahnya penduduk suatu negara menuju suatu ‘pulau tak berkedaulatan’ hingga ‘beranak-pinak’ adalah status kewarganegaraan mereka yang serta merta dibawa apakah turut membawa kedaulatan negara mereka secara tidak langsung? Bagaimana jika beragam warga negara berkembang biak dalam satu AI atau MOA?

 

Untuk diketahui, berdasarkan article 87.1 UNCLOS 1982, memang dibuka ‘kebebasan’ di wilayah laut lepas untuk mengkonstruksi suatu AI yang secara hukum internasional itu diperbolehkan dengan batasan tertentu, seperti diatur pada article 87.2, 88 dan 89 UNCLOS 1982.

 

Di antara batasan yang baru diatur UNCLOS meliputi kebebasan dengan memperhatikan kepentingan, hak-hak serta aktivitas Negara lain di area tersebut (A87.2), pembentukan AI pada laut lepas harus dilakukan untuk tujuan damai (A88) dan tak ada satupun negara yang mengklaim kedaulatan pada bagian manapun di laut lepas (A89).

 

“Jadi saat negara kita misalnya memutuskan membangun pulau buatan di laut lepas, kita harus tetap menghormati hak-hak negara lain dan memperhatikan bahwa kegiatan kita dilakukan untuk tujuan damai. Itu yang membatasi,” terang Gusman dalam Seminar Internasional bertema “UNCLOS and The Question of Artificial Island Beyond National Jurisdiction", di FH UNPAD, Rabu (21/11).

 

Lantas apakah batasan itu sudah cukup? Gusman menjawab masih diperlukan beberapa penyesuaian, khususnya soal konsistensi UNCLOS dalam mengatur soal kedaulatan negara atas pulau buatan di laut lepas. Di satu sisi, kata Gusman, UNCLOS menjamin hak setiap negara untuk membangun instalasi atau pulau buatan di laut lepas, tetapi di sisi lain UNCLOS juga mengatur bahwa negara tak boleh mengklaim bagian dari laut lepas sebagai bagian dari kedaulatannya.

Tags:

Berita Terkait