Revisi UU Lapas Upaya Benahi Permasalahan Pemasyarakatan
Berita

Revisi UU Lapas Upaya Benahi Permasalahan Pemasyarakatan

Untuk mengatasi persoalan over kapasitas, suasana lingkungan yang tak kondusif, sarana dan prasarana yang memadai, hingga ketidakprofesionalan para petugas Lapas termasuk pelayanan di lapas/rutan, rupbasan, dan bapas menjadi lebih baik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Persoalan pemasyarakatan di semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi benang kusut yang tak kunjung usai. Belakangan terakhir beragam peristiwa kerusuhan terjadi di beberapa Lapas. Pangkal persoalannya, salah satunya kapasitas daya tampung berlebihan di lapas. Karena itu, Revisi UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan upaya menyelesaikan beragam persoalan pemasyarakatan di Lapas mulai hulu hingga hilir.

 

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (22/11). Bambang mengatakan sudah saatnya UU No. 12 Tahun 1995 direvisi. Selain sudah tidak relevan dengan kondisi pemasyarakatan saat ini, UU Pemasyarakatan dinilai perlu revisi melalui perbaikan di berbagai lini.

 

“Apalagi permasalahan pemasyarakatan semakin bertambah (kompleks). Selain persoalan over kapasitas, juga suasana lingkungan tak kondusif, sarana dan prasarana yang tak memadai, hingga ketidakprofesionalan para petugas Lapas. Tak jarang, Lapas justru menjadi Kerajaan Kecil terhadap warga binaan pemasyarakatan bagi petugas di Lapas,” kata Bambang.

 

Ironisnya, berbagai pengaturan subsistem pemasyarakatan terpisah, belum terintegrasi dengan UU 12/1995. Alhasil, sangat berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan disharmoni  antar norma hukum. Karenanya, kata Bambang Soesatyo, tak ada alasan menunda-nunda pembahasan revisi UU tentang Pemasyarakatan.

 

“Sudah waktunya dilakukan revisi UU No. 12 Tahun 1995 untuk membenahi berbagai permasalahan Lapas,” tegasnya. Baca Juga: Catatan ICJR Soal Pemidanaan di 9 RUU Prolegnas

 

Menurutnya, revisi UU Pemasyarakatan, sebagai jalan membenahi berbagai persoalan pemasyarakatan. Misalnya, terwujud pelayanan lapas atau rumah tahanan negara (rutan); rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) hingga balai pemasyarakatan (bapas) yang lebih baik.  

 

Seperti diketahui, RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019 dengan nomor urut 34 dari 55 RUU. “DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah pada Jumat (16/11) pekan lalu dan RUU ini merupakan usul pemerintah.”  

Tags:

Berita Terkait