Status Guru Honorer ‘Berlabuh’ ke Meja Hijau
Utama

Status Guru Honorer ‘Berlabuh’ ke Meja Hijau

48 guru honorer melayangkan gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat dan uji materi Permenpan RB terkait persyaratan dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018 ke MA.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Puluhan guru honorer yang berasal dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah melayangkan uji materi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018. Aturan yang dipersoalkan mengenai syarat usia maksimal 35 tahun menjadi CPNS yang dinilai merugikan guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun.

 

"Para guru honorer menilai batas usia 35 tahun sebagai syarat seleksi CPNS tidak sesuai (tepat). Sebab, para guru honorer ini telah bekerja lebih dari 10 tahun. Seharusnya syarat usia 35 tahun ini diterapkan kepada calon pekerja (nonpengalaman)," ujar kuasa hukum para guru honorer, Andi M. Asrun saat dikonfirmasi, Kamis (22/11/2018) malam.

 

Andi menilai para guru honorer ini menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan ruh sebagaimana termuat dalam Ketentuan Umum UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kita fokus pada pengujian aturan syarat usia (maksimal) 35 tahun menjadi CPNS yang sudah kita daftarkan dua minggau lalu,” kata dia.  

 

Dia mengungkapkan jumlah guru honorer yang melayangkan permohonan judicial review ke MA sebanyak 48 orang. Para pemohon telah bekerja sebagai guru honorer berkisar antara 10 sampai 25 tahun mulai tingkat SD, SMP, SMA, dengan honor Rp250.000 sampai dengan Rp300.000 per bulan.

 

"Besaran honor itu sangat tidak manusiawi. Sudah menerima honor sangat kecil masih dihambat ikut seleksi (CPNS) karena syaratnya usia (maksimal) 35 tahun. Syarat usia ini seharusnya diterapkan bagi para fresh graduate, bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun," keluhnya.

 

Seperti diketahui, ribuan tenaga honorer, pegawai tidak tetap termasuk guru (pegawai non-PNS) di berbagai daerah telah menggelar aksi unjuk rasa dalam beberapa bulan terakhir ini. Sejumlah perwakilan pegawai Non-PNS  juga sempat mendesak DPR untuk segera mengesahkan Revisi UU ASN. Intinya, mereka menuntut kepastian statusnya untuk bisa diangkat sebagai CPNS/PNS. Sebab, UU ASN tidak mengatur status pegawai honorer atau proses pengangkatan pegawai non-PNS menjadi PNS.

 

Karena itu, DPR meminta pemerintah segera membahas Revisi UU No. 5 Tahun 2014 yang selama ini mandeg agar bisa menjadi jalan keluar dalam proses pengangkatan pegawai non-PNS menjadi PNS. DPR juga mendesak pemerintah segera mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU ASN ini agar dapat dibahas bersama dengan Panja DPR. Baca Juga: Solusi Penyelesaian Status Pegawai Non-PNS Ada di RUU ASN

Tags:

Berita Terkait