Penjelasan Pemerintah Soal Aturan Penerapan Sistem Ranking dalam Seleksi CPNS 2018
Berita

Penjelasan Pemerintah Soal Aturan Penerapan Sistem Ranking dalam Seleksi CPNS 2018

Kementerian PANRB menyatakan sistem ‘ranking’ penerimaan CPNS hanya untuk formasi yang kosong.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Penjelasan Pemerintah Soal Aturan Penerapan Sistem Ranking dalam Seleksi CPNS 2018
Hukumonline

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, bahwa Peraturan Menteri PANRB No. 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menjelaskan Peraturan Menteri PANRB No. 61/2018 itu diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan.

 

(Baca Juga: Peraturan Menteri PANRB Soal Penerapan Sistem Ranking dalam Seleksi CPNS 2018)

 

Dalam peraturan itu, menurut Setiawan, metoda yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.

 

“Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan,” tegas Setiawan seperti dilansir situs Setkab, Jumat (23/11).

 

Seperti diberitakan sebelumnya, tingkat kelulusan SKD CPNS tahun 2018 ini kurang dari 10 persen. Selain itu, banyak formasi kosong lantaran pesertanya tidak ada yang memenuhi passing grade. Kalau kondisi itu dibiarkan, dikhawatirkan banyak formasi yang sudah ditetapkan tidak terisi.

 

Tanpa mengurangi kualitas CPNS yang direkrut, Deputi Bidang SDMA Kementerian PANRB itu mengemukakan, alokasi penetapan formasi CPNS tahun 2018 perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.

 

“Kebijakan itu tak lepas dari kenyataan bahwa banyak peserta SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi, meskipun ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018,” terang Setiawan.

Tags:

Berita Terkait